INI BARU BENAR BENAR ADIL, Ibu Febrida Wati SE.MSi, diputus bebas Oleh Hakim Pengadilan Negeri Tulang Bawang.
suara-libra.com, Tulang bawang, Ibu Febrida Wati SE.MSi, hari ini sidang putusan di pengadilan negeri Tulang bawang, karena Buntut dari Uangnya di Utang Oleh Terlapor Inisial M R H akhirnya Ibu Febrida Wati SE.MSi, harus duduk di meja pesakitan, Ibu Febrida Wati SE.MSi, telah dilaporkan pencemaran nama baik dan Undang Undang ITE, karena korban menagih Utang melalui SMS WhatsApp, dan akhirnya perkaranya lanjut sampai kemeja hijau,
Hari ini Kamis, atas nama Ibu Febrida Wati SE.MSi, tanggal 14 Juli 2022, dalam persidangan tersebut HAKIM Telah memutuskan saudari Febrida Wati SE.MSi, bebas dari segala tuntutan sebagaimana yang dituduhkan dan didakwakan kepada dirinya,
Dalam pembacaan putusan Hakim dalam sidang putusan, memutuskan bahwa dalam pertimbangan Hakim, ternyata seluruh dakwaan alternatif pertama dan alternatif kedua, tidak dapat membuktikan kepada Terdakwa, bersalah oleh karena nya,
Dalam putusan Hakim yang diketuai oleh HAKIM MEILIA CRISTINA, kesatu, Memutuskan bahwa Terdakwa secara sah tidak meyakinkan telah melakukan Tindak Pidana sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama dan Alternatif kedua, Kedua, Membebaskan Terdakwa dari dakwaan alternatif pertama dan alternatif kedua.
Ketiga, Memulihkan Hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan Harta, dan seterusnya, Empat, dan seterusnya, Kelima, membebaskan biaya perkara kepengadilan,
Ketika dikonfirmasi oleh awak media suara-libra.com, sdri Febrida wati SE.Msi, yang di dampingi oleh adik nya BENNY PURBAYA, mengatakan, awal dari kejadian adalah Kronologis sebagai berikut ; sdri Febrida Wati SE.MSi telah melaporkan, inisial MRH (Anggota DPRD kabupaten Tulang bawang), sekaligus istri dari orang nomor dua di Kabupaten Tulang Bawang karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan,.
Saya laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) ke Polda Lampung, sesuai dengan Laporan polisi Nomor : lp/B-337/II/2021/LPG/SPKT. Pada Tanggal 25 Februri 2021 tentang Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,
serta untuk mendukung laporan,saya telah menyerahkan bukti bukti kepihak penyidik, yaitu pada hari jumat tanggal 16 April 2021 sekira jam 17,30 wib,
Berdasarkan laporan itu maka saya dilaporkan balik oleh Inisial MRH, sehingga saya menjadi sebagai terdakwa dan akhirnya saya disidangkan, namun saya berterima kasih kepada Hakim serta Anggota dalam memeriksa perkara saya dan mengadili perkara ini, benar benar adil, dan telah memutuskan saya bebas dari semua dakwaan,
Sampai berita ini di naikkan atas nama pelapor inisial MRH, tidak bisa di konfirmasi karena menurut salah satu orang yang ada di seputaran lokasi kantor DPRD Tulang bawang, beliau tidak ada di tempat, masih Dinas di Luar, kabarnya Ke OKI, katanya. (Tiem media suara libra).
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: