INI DIA. Sebelas lokasi , Penambang pasir liar di Desa Adi luhur Kecamatan Jabung kabupaten Lampung timur, tak tersentuh oleh hukum terkesan Kebal hukum
suara-libra.com – Lampung Timur, sekitar sebelas titik lokasi penambang pasir liar yang ada di Desa adiluhur Kecamatan Jabung tidak memiliki izin, Galian C dan Sampai saat ini masih saja beraktivitas menjalankan penggalian seolah olah kebal hukum, padahal undang undang telah melarang melakukan penggalian tanpa mengantongi Izin yang resmi
Sementara di lahan galian tipe c di Desa adiluhur Kecamatan Jabung ada sekitar sebelas Titik lokasi, hingga saat ini tidak mengantongi perizinan yang ditentukan oleh undang-undang namun Yang terjadi dilokasi terlihat hampir setiap hari ada aktivitas mengeluarkan material atau komoditas bahan galian, namun penambang pasir liar elegal ini tetap tenang tenang dan aman aman saja, seolah-olah kebal terhadap hukum,
Dari sebelas titik lokasi penambangan pasir liar yang tidak memiliki izin Galian C ini, sudah seharusnya dilakukan penindakan oleh aparat yang berwenang karena selain melanggar hukum juga berdampak merusak lingkungan,
Sedangkan Izin yang dimaksud ialah Izin Usaha Pertambangan (IUP) spesifik lagi dalam hal operasi produksi untuk penjualan. Kepemilikan IUP ini sebagai salah satu syarat pengelola untuk mengeluarkan dan menjual material pasir di galian C. Terkait tindakan atau sanksi,
Berdasarkan Penambang pasir liar yang tidak mengantongi izin dapat di jerat dengan Undang undang. melanggar Pasal 158 Undang-Undang (UU) RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Juga UU 4/2009 dan PP 23/2010, komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu mineral radioaktif antara lain radium, thorium, uranium. Mineral logam berupa emas, tembaga dan lainnya. Mineral bukan logam antara lain intan, bentonit. Kemudian batuan seperti andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug. Selanjutnya batubara antara lain batuan aspal, batubara, gambut.
jika mengacu pada aturan dan undang-undang, galian c di desa adiluhur dusun 6 dan dusun 7 Kecamatan Jabung ini, termasuk dalam kategori pertambangan batuan. Selain IUP, pengelola wajib mematuhi ketentuan UU 32/2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan lingkungan Hidup sedangkan dalam ketentuan pidana pelanggaran UU 4/2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu, setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara, yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Terkait penggalian pasir tife C yang ada di desa adiluhur dusun 6 dan 7 Kecamatan Jabung yang dijalankan oleh beberapa kelompok ini justru dianggap sebagai kelompok yang berani melakukan pelanggaran dan melawan hukum, oleh karena itu saya minta kepada penegak hukum yang terkait untuk menindak tegas para kelompok penambang pasir yang tidak memiliki izin galian C ini.
galian c yang liar tanpa mengantongi izin, di desa adiluhur dusun 6 dan 7 Kecamatan Jabung ini, juga dapat berdampak merusak lingkungan, Dan selama bertahun-tahun kegiatan elegal ini tidak tersentuh oleh hukum, Oleh karena hal tersebut diharapkan kepada aparat penegak hukum yang terkait untuk turun langsung ke lokasi. Agar bisa melihat langsung kondisi lokasi dilapangan, dan menindak langsung berdasarkan Undang-undang yang berlaku.(Hendra/Zai/bad)