PNS MAKAN GAJI BUTA tapi Pemerintah Kabupaten Lampung Timur diduga main mata khususnya Inspektoriat, ADA APA YA
suara-libra.com. Lampung Timur. Rabu 16 Agustus 2023, Spyan subing salah satu Tokoh Adat sekaligus Tokoh Pemuda ini Ikut menyoroti PNS yang bolos ngantor. Menurutnya, ketika Dikonfirmasi oleh Media suara-libra.com dikediamannya, mengatakan ” Inspektoriat Kabupaten Lampung Timur, seharusnya Tegas dan menggunakan wewenang Inspektoriat yang diamanatkan oleh Undang undang sebagai pengawas, dan jangan terkesan mengulur ulur. Apa lagi Laporan yang sudah berjalan Hampir satu Tahun ini, jika tidak mampu ya mundur saja” katanya
Dia melanjutkan “Dan juga saya Meminta Kepada Pemerintah Lampung Timur agar tegas dan serius menata PNS Lampung Timur, masak Memeriksa PNS yang Bolos saja Sampai memakan waktu begitu lama, penyidikan di Kantor POLISI saja paling lama Dua Bulan sudah bisa di P21, Ini hanya memeriksa saja sampai berbulan bulan, bahkan hampir setahun, ARTI nya Kepala Inspektoriat Kurang Mampu memimpin di Dinas ini, ya MUNDUR saja, malu dong. Katanya.
Secara. profesional dan proporsional , sesuai Fungsi dan wewenang nya Kepala Inspektoriat seharusnya sudah dapat memberikan tindakan Tegas terhadap PNS ini, dan menyampaikan kepada Khusus petugas yang ditugaskan untuk mengambil Tindakan
Terkait masalah saudara Dedi tidak masuk kerja sudah hampir bertahun tahun namun sampai saat ini belum jelas kabar beritanya.
Kembali kata Sopyan subing,
Pemerintah itulah yang gak serius kerja, bagaimana Kabupaten lampung timur lagi Devisit Keuangan ada Dana Ratusan Miliar dia gak mau ambil, kata sopyan Subing Kepada Awak Media, padahal kalau serius mengurusnya saya rasa sudah ada titik terang, Ujarnya.
Dilain pihak Kepala Inspektoriat sudah Tiga Kali di Temui di Kantornya namun Beliau tidak ada di Kantor, dan sudah di SMS Melalui WahatSaap
“Ass, slamat pagi Pak Kepala Inspektoriat Kabupaten Lampung Timur, saya Ketua Umum LSM LIBRA ingin mempertanyakan perkembangan hasil laporan terkait PNS atas nama Dedi sebagai Kabid persampahan di Dinas DLH Yang tidak masuk kerja dan Makan Gaji Buta, Laporan kami sudah hampir satu Tahun belum ada perkembangan, saya sudah beberapa kali kekantor menemui Bapak namun Bapak sebagai Kepala Inspektoriat Kabupaten Lampung Timur tidak di Kantor. Oleh karena itu Mohon penjelasan dari bapak perkembangannya.” namun tidak di balas, kata Ketua LSM LIBRA Benny Purbaya.
Terkait laporan LSM LIBRA Saudara Dedi sudah Sepatutnya sekaran sudah ada Tindakan dari Pemerintah khususnya dari Kepala Inspektoriat namun ditemui saja tidak ada di kantor dan di Sms melalui Whatsaap tidak di balas, kepala Inspektoriat saja begitu bagaimana mau menindak PNS yang nakal, sudah sepatutnya di ganti saja dengan yang mampu, untuk apa di pertahankan. Masih banyak yang mampu.
sesuai dengan
Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bagi ASN. dalam SE tersebut, mengingatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN khususnya mengenai ketentuan jam kerja yang harus dipenuhi oleh aparatur negara.
Khususnya pada pasal 4 huruf f, disebutkan PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dalam SE itu disebutkan jumlah jam kerja yang wajib dipenuhi minimal 37,5 jam per minggu. Baik 5 maupun 6 hari kerja.
Sedangkan dalam pasal 11 dalam PP ayat 2 huruf d angka 3 dan angka 4, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun.
Sambungnya, pada angka 4 pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja.
Surat Edaran (SE) ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin ASN, wajib untuk memenuhi ketentuan jam kerja. Dan akan ada konsekuensi berupa sanksi indisipliner bagi yang melanggar atau tidak mematuhi.
Terkait dengan Pekerjaan APBD tahun 2022 dan DAK Tahun 2022 ini dapat di duga atas nama Dedi ini melanggar
Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum pidana (KUHP). Oleh karena itu Kepada Bapak Kepala Inspektoriat Kabupaten Lampung Timur apabila tidak dapat menindak PNS atas nama DEDI ini, sesuai wewenang dan aturan Hukum yang ada, maka kami anggap tidak mampu maka lebih baik Mengundurkan diri saja dari Jabatan sebagai Kepala Inspektoriat Kabupaten Lampung Timur. (Tiem Libra).
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) &(12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kami dibawah