KAPOLRES Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar beserta Rombongan datangi POLSEK Marga Tiga.
suara-libra.com. Lampung Timur. Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar bersama Pejabat Utama Polres Lampung Timur pagi hari ini datangi POLSEK Marga Tiga, Kedatangan Rombongan KAPOLRES AKBP M.Rizal Muchtar, dalam rangka melaksanakan kunjungan kerja.
Kehadiran KAPOLRES Lampung Timur, ke POLSEK Marga Tiga. di dampingi Oleh Pejabat Utama Polres Lampung Timur, Antara lain, Kasat INTEL IPTU PUTU ARTHA ,KBO Reskrim IPDA Hendrikus, Kasi Propam AKP Nelson Siahaan,
Kasat Samapta AKP Zulkarnain, Kasat Narkoba IPTU Suhery, Kasat Lantas IPTU Bima Alief Caesar Gumilang, Kasi Humas AKP Holili, beserta Anggota Lainnya
Kedatangan Rombongan KAPOLRES AKBP M.Rizal Muchtar beserta Rombongan tersebut adalah daalam rangka melaksanakan dan tujuan untuk mengetahui keadaan serta situasi di Wilayah Polsek serta jajarannya,
Dalam acara Kunjungan Kerja tersebut Kapolsek Margatiga dengan melaporkan situasi dan kondisi Wilayah Polsek Marga Tiga, setelah itu di lanjutkan Oleh Bapak Kapolres AKBP M.Rizal Muchtar
dalam sambutannya Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini merupakan Program Kapolres Lampung Timur. Juga kunjungan tatap muka sekaligus untuk mengecek serta mengawasi Kinerja Anggota di lapangan agar tidak melakukan pelanggaran.
Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar menekankan Kepada Kapolsek agar terus mengingatkan anggotanya agar tetap menjalankan Tugas dengan baik dan hindari pelanggaran. katanya.
Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar juga berharap untuk senantiasa menjalin silahturahim dengan Masyarakat, jaga kerukunan Umat beragama dan tingkatkan Tugas-Tugas Bhabinkamtibmas di Desa dengan memantau situasi perkembangan terkini di lingkungan Masyarakat, utamakan keselamatan saat melaksanakan Tugas di lapangan, Pesan Kapolres.
Selain Dalam kunjungan ini Kapolres juga mengecek Sarana Prasarana dan tahanan yang ada di Polsek Margatiga. (Tiem media suara Libra).
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: dibawah ini