KAPOLRES Lampung Timur, M Rizal Muchtar Terjunkan 762 personel dalam rangka pengamanan operasi ketupat Krakatau 2023.
suara-libra.com. Lampung Timur, Polres Lampung Timur, M Rizal Muchtar menerjunkan 762 personel gabungan dalam rangka pengamanan operasi ketupat Krakatau 2023.
Kapolres Lampung Timur M Rizal Muchtar mengatakan operasi ketupat krakatau dilaksanakan dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman pada perayaan idul fitri 1444 Hijriah.
“Kita ingin memberikan rasa aman dan nyaman kepada para pemudik baik roda dua maupun roda empat,” ujar Kapolres. Usai memimpin Ops Gelar Pasukan, dilapangan Mapolres setempat, Senin (17/4/2023).
Kapolres melanjutkan dalam operasi ketupat krakatau tahun 2023, Polres Lampung Timur membentuk lima pos diantara empat pos pengamanan dan satu pos pelayanan.
“Untuk pos pelayanan ada Desa Karya Makmur, dan untuk pos pengamanan yaitu di Way Bungur, Bandar Sribawono, Pekalongan dan Simpang Pugung Kecamatan Sekampung udik,” lanjut Kapolres.
Kapolres menambahkan, untuk titik rawan laka lantas, Polres Lampung Timur sudah melakukan pemetaan dan hasil dari pemetaan ada Tujuh titik Rawan Laka lantas.
“Ada Tujuh titik rawan di beberapa tikungan tajam, selain itu ada untuk Jalan berlubang sudah dilakukan penambalan yang ada disepanjang Jalintim mulai dari Kecamatan Pasir sakti sampai Way Bungur,” imbuhnya.
Kapolres juga mengimbau Kepada para Pengendara untuk selalu menjaga Keselamatan mulai dari Patuhi Rambu-Rambu dan Marka Jalan, jangan kebut-kebutan karena Keluarga menunggu dirumah.
“Diusahakan berkendara pada Siang Hari karena jarak pandang luas dibandingkan pada Malam Hari, selamat bermudik, semoga selamat sampai tujuan,” kata Kapolres.
Kasat Lantas Polres Lampung Timur IPTU Bima Alief Caesar Gumilang menjelaskan pelaksaan Operasi Ketupat 2023 berlangsung selama 14 hari terhitung tanggal 18 April Sampai 1 Mei 2023.
“Semoga semuanya berjalan lancar dan tidak ada gangguan yang terjadi, baik Laka Lantas maupun gangguan Kriminal lainnya,” kata Bima. (Tiem Libra)
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) &(12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kami dibawah ini