Suara Libra
NEWS TICKER

KASUS Korupsi, preservasi jalan Ir. Sutami tahun anggaran 2018 – 2019 dilimpahkan

Wednesday, 4 January 2023 | 1:27 pm
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 1030

KASUS Korupsi, preservasi jalan Ir. Sutami tahun anggaran 2018 – 2019 dilimpahkan

suara-libra.com. Lampung, Pengacara Engsit saat di konfirmasi oleh awak media suara-libra.com, tentang Kasus perkara korupsi preservasi jalan Ir. Sutami tahun anggaran 2018–2019 mengatakan bahwa kasus tersebut saat ini sedang dalam pelimpahan Tahap II Ke KAJAKSAAN TINGGI, dan saat ini kamipun sedang mendampingi beliau. Kata pengacara Kondang TH Hutabarat SH. M Hum. yang akrab di panggil Bang TH.

Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung Hari ini sedang berlangsung Pelimpahan Tahap ke II. Kata Bang TH. melimpahkan tersangka dan barang bukti, Tahap II pada perkara korupsi preservasi jalan Ir. Sutami tahun anggaran 2018–2019 yang dikerjakan oleh Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Lampung, Kemenpu PR, ke Kejaksaan Tinggi Lampung, untuk disidangkan. Pelimpahan berkas untuk empat tersangka dilakukan pada, Hari ini Rabu 4 januari 2023. Adapun keempat tersangka ialah Direktur Utama PT Usaha Remaja Mandiri (URM) Bambang Wahyu Utomo selaku penyedia pekerjaan yang menandatangani kontrak.

Hengki Widodo alias Engsit, selaku pemilik dan pemodal PT URM, yang mengendalikan proyek tersebut. Sahroni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Awal yang berperan membocorkan harga pekerjaan sendiri (HPS) sebelum lelang dimulai.Kemudian Rukun Sitepu selaku PPK pengganti membiarkan pekerjaan berlangsung meski penggunaan aspal tidak sesuai spesifikasi, dan menerima imbalan.

Sementara satu tersangka lain, Bambang selaku konsultan pengawas yang tidak pernah turun ke lokasi dan mengawasi dengan cermat, masih dalam tahap kelengkapan berkas perkara.
“Hari ini pelimpahan tahap II ke Kejati Lampung,” kata Advokad yang telah memiliki segudang pengalaman ini.
Kuasa Hukum Hengki Widodo, Tumpal. P. Hutabarat (Bang TH) ini menjelaskan, sangat menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Lampung. Ia juga berencana mengajukan penangguhan penahanan, ke Kejati Lampung saat pelimpahan tahap II Hari ini. Katanya.

Kemudian, Tumpal juga menjelaskan, sebenarnya dalam kasus ini tidak ada kerugian negara. Pasalnya, pekerjaan tersebut telah diaudit dengan tujuan tertentu oleh Inspektorat Kementrian PUPR dan Perumahan Rakyat telah ditemukan kelebihan bayar Rp3,798 miliar (3,7 miliar).

“Terhadap nilai tersebut, PT URM telah mengembalikan Rp. 6,935 miliar dari bank garasi sebagai jaminan pemeliharan jalan tersebut. Selain itu, PT URM telah melakukan perbaikan cacat mutu pada pekerjaan tersebut, dengan nominal Rp14,433 (14 miliar), sementara Hengki Widodo ditetapan tersangka pada 12 Oktober 2021. Semuanya telah dibayar atau disetor oleh PT URM pada 20 januari 2021 lalu,” ungkapnya, saat ditemui. Sebelumnya diberitakan, Kasus korupsi Jalan Ir Sutami Ruas Tanjung Bintang – Sribhawono memasuki babak baru, kali ini Polda Lampung menahan 4 Tersangka dan berkas penyidikannya dinyatakan lengkap atau P21.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam ekpose yang dilakukan di Mapolda setempat pada, Kamis 29 Desember 2022 mengatakan, kronologis kasus berawal pada tahun anggaran 2018-2019 Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Provinsi Lampung melaksanakan pengadaan barang-jasa pada pekerjaan konstruksi jalan Ir Sutami dengan nilai kontrak Rp143.050.500.000 oleh PT Usaha Remaja Mandiri.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Arie Rachman Nafarin mengungkapkan, bahwa dalam perkara itu pihaknya sudah memeriksa 60 saksi terdiri dari 27 orang Balai Jalan Wilayah I Lampung, 33 pihak swasta, dan empat saksi ahli baik kontruksi, hukum pidana, pengadaan barang jasa, dan BPK.

“Tindakan yang telah dilakukan ialah memeriksa 60 orang saksi yang terdiri dari 27 orang dari pihak Balai Jalan Wilayah Provinsi Lampung, 33 orang dari pihak swasta, 4 orang saksi ahli konstruksi, ahli pengadaan barang-jasa pemerintah, ahli hukum pidana UI, dan ahli Badan Pemeriksa Keuangan RI,” jelasnya. Kemudian, pihaknya pun melakukan geledah dan sita barang bukti, cek fisik jalan bersama ahli konstruksi, permintaan penghitungan kerugian keuangan negara ke BPK RI, koordinasi dengan JPU, dan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

“Hasil penyidikan, kami sudah menetapkan empat tersangka yakni BWU (Direktur URM), HW alias Engsit (Komisaris Utama URM bertindak pemilik dan pemodal), SHR dan RS (ASN Pejabat Pembuat Komitmen). Modus mereka ini mengurangi volume pekerjaan dan material aspal yang dipakai tidak sesuai spesifikasi,” tuturnya. keempat tersangkanya ini :
1. BWU, Direktur PT. Usaha Remaja Mandiri (Pihak penyedia yang menandatangani kontrak serta melakukan pekerjaan)

2. HW, Komisaris PT. Usaha Remaja Mandiri (Pemilik dan Pemodal PT. Usaha Remaja Mandiri serta yang mengendalikan pekerjaan)
3. SHR, Pejabat Pembuat Komitmen PPK (Membocorkan rincian harga perkiraan sendiri (HPS) kepada PT. Usaha Remaja Mandiri sebelum dimulainya lelang sehingga penawaran PT. Usaha Remaja Mandiri mendekati sempurna)

4. RS, PPK Pengganti (Tidak melaksanakan tupoksinya sebagaimana yang tertera dalam kontrak pekerjaan, dengan membiarkan pekerjaan tetap berjalan meskipun mengetahui adanya penggunaan aspal yang tidak sesuai dengan spesifikasi pada kontrak dan menerima imbalan dari pihak penyedia sebesar seratus juta rupiah).
“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI didapat kerugian negara sebesar Rp29.216.412.096,83,” tandas Arie.

Kemudian, kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp17.293 646 468, dengan rincian Rp10 miliar disita dari HW. Uang tunai Rp100 juta dari RS selaku PPK. “Rp6.935.825.000 dari PT. Usaha Remaja Mandiri disetor langsung ke kas negara, dan Rp257.000.000 juga dari PT. Usaha Remaja Mandiri temuan audit pemeriksaan BPK RI disetor langsung ke kas negara,” pungkas Arie.(Candra pirdaus).

*_Catatan Redaksi :_*
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) & (12) Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999. Tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kami dibawah ini : Pimpinan/Direktur PT Media suara-libra.com.

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.