KABAR GEMBIRA BAGI PNS Yang BOLOS KERJA di Wilayah Kabupaten Lampung Timur tidak di pecat, karena sudah ada contohnya.
suara-libra.com. Lampung Timur, Hampir Berjalan Dua Tahun Salah satu KABID Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang namanya Dedi, sampai sekarang belum mendapat Hukuman yang jelas dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, pemerintah diduga kurang tegas dalam menindak para PNS yang kurang disiplin bahkan Bolos Kerja, sebagai contoh buktinya PNS Atas nama Dedi KABID Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Sejak Bulan Oktober tahun 2022 sampai sekarang tidak ada tindakan dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Kurang tegasnya dalam menata para PNS yang ada di Lampung timur sangat terlihat sekali ketika para PNS Yang masuk kerja banyak yang korupsi waktu. Datangnya kadang ada yang sampai kantor jam 10, hal ini mencerminkan kurang tegas dalam menindak para PNS seperti Dedi ini. Oleh karena itu bukti nyata Pns seperti Dedi ini tidak mendapatkan Hukuman yang sesuai aturan yang berlaku
diduga kinerja PNS yang bernama Dedi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Timur tidak patut untuk dipertahankan dan Harus diberikan Sangsi Berat sesuai Kesalahan yang telah dilakukannya. Karena sampai Hari ini Kami masih memantau dan mengawasi Atas nama Dedi ini ditempatnya bekerja masih saja tidak masuk kerja. Jika tidak ditindak Tegas dapat DIDUGA ADA OKNUM dipemerintahan Kabupaten Lampung Timur yang membekengi atau membelanya, maka PNS atas nama Dedi sampai sekarang tidak diberikan Hukuman, seperti KEBAL HUKUM.
terbukti untuk menindak lanjuti si pelanggar Undang Undang dan Permen ini sampai sekarang belum diberikan Hukuman dan belum di jalankan sebagaimana semestinya, padahal menurut Irban yang memeriksa Laporan ini bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Dedi sudah di kirimkan Ke Dinas BKD, namun setelah ditelusuri kebenarannya ternyata di Dinas BKD BELUM Menerima surat pemberitahuan atau surat LHP dari Dinas Inspektoriat, namun sangat di sayangkan sepertinya antara kedua DINAS ini saling lempar Bola. atas dasar itulah maka dapat diduga Atas nama Dedi ini ada OKNUM yang selalu membekengi dan mempertahankannya, sehingga dapat menjadi Panutan tidak baik bagi Para PNS lainnya yang ada di Kabupaten Lampung Timur.
atas nama dedi tidak masuk kerja jika dihitung jam kerja lebih dari 1440 jam tidak masuk kerja. Tanpa alasan yang jelas. Maka sudah sewajarnya Apabila Pemerintah Kabupaten Lampung Timur memberikan Hukuman Berat yaitu di berhentikan sebagai PEGAWAI NEGERI SIPIL, bukan sekedar Peringatan pertama atau peringatan kedua. Tapi sesuai aturan diberikan Tindakan yang TEGAS yaitu PECAT. jika tidak artinya memberikan Contoh kepada seluruh Pegawai PNS Yang ada di Kabupaten Lampung Timur, mau dibawa kemana Lampung Timur ini, kata Ketua Umum LSM LIBRA.
dan ditambah lagi DEDI ini sampai sekarang tidak masuk kerja di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Timur, dan Tetap saja Tidak masuk Kerja, namun masih menerima Gaji, inilah contoh salah satu PNS tidak masuk Kerja tanpa alasan sampai Setengah Tahun, tapi tidak dipecat. Kepala Inspektoriat Lampung timur diduga tidak pantas Menjadi pemimpin Karena kurang tegas dan cocoknya PNS BIASA. Mundur sajalah jika hanya duduk saja tapi tidak ada satupun selama ini bukti kinerja yang mengarah ke penertiban Pns.
Kenapa begitu, karena sudah jelas jelas Didalam aturan pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dalam 10 hari berturut-turut bakal dipecat tapi ini bukan sepuluh hari tapi 120 Hari dan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.
secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16Tahun 2022 soal jam kerja Aparatur Sipil Negara atau ASN yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. Aturan tersebut sudah nyata dan tidak diragukan lagi jika Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Khususnya Inspektoriat Lampung Timur memberikan contoh tindakan tegas terhadapnya. Tapi Inspektoriat hanya duduk manis saja dikantornya dan diduga tidak pernah mengambil langkah yang positif terkait PNS yang tidak masuk kerja lebih dari 6 Bulan.
begitu juga sistem pengawasan Inspektoriat dapat dikatakan lemah padahal Aturan telah tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS. Adapun, jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah dalam seminggu adalah sebanyak 37,5 jam. Bisa dilakukan dalam lima ataupun enam hari kerja.
Sampai berita ini di naikkan yang bernama DEDI tidak terlihat Batang hidungnya, Oleh karena itu diharap Kepada Bapak Bupati Lampung timur agar dapat memberikan sangsi tindakan tegas sesuai dengan undang undang Khusus untuk Inspektoriat Lampung Timur, agar segera memberikan Hasil LHP nya ke Dinas BKD Lampung Timur dan agar dapat diambil langkah langkah sebagai mana yang telah diatur dalam PERMEN dan Undang Undang. (Tiem LIBRA).
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: dibawah ini