Kebal Hukum. Mantan Kabid Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur, sampai sekarang belum ngantor, walau sudah diroling.
suara-libra.com. Lampung Timur. salah satu PNS inisial DD mantan sebagai KABID di Dinas Pendidikan Lampung Timur dan telah diroling ke BLH Yang telah dilaporkan oleh DPP LSM LIBRA, ke Inspektoriat karena tidak pernah Masuk kerja, walaupun atas nama DD telah pindah Tugas Ke BLH namun tetap tidak masuk kerja, mengatakan tidak pernah masuk bukan hanya sekedar bualan belaka tapi ini nyata, karena salah satu pekerja sampah yang ditemui oleh tiem investigasi LSM LIBRA candra pirdaus ( pak uh) dilokasi dimana inisial DD bertugas, mengatakan bahwa Dd tidak pernah masuk, sejak dia pindah tugas disini hanya sekali saja datang itupun hanya sbentar saja langsung pergi. Kata pegawai itu dilokasi.
Ketika dikonfirmasi didinas inspektoriat tentang sampai dimana laporan inisial DD, salah satu pegawai yang tidak mau disebutkan namanya. Mengatakan Dd Telah diperiksa oleh Inspektoriat Kabupaten Lampung Timur, mengatakan bahwa Inisial DD sudah pernah menghadap Katanya. Dan terlapor inisial DD juga mengakui ketika diperiksa di Inspektoriat Kabupaten Lampung Timur, dia pernah tidak masuk Kerja katanya, tapi tidak sampai 3 Bulan tapi hanya satu Minggu. Kata salah satu pegawai Inspektoriat ketika di konfirmasi melalui via Telpon, yang namanya minta dirahasiakan.
Dalam hal ini Kami minta kepada Inspektoriat Kabupaten Lampung Timur agar benar benar serius dalam menyikapi hal hal seperti ini apabila atas nama Dd ini tidak diberikan sangsi maka akan berpengaruh kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya. Tegakkan aturan Jangan pilih kasih yang melanggar terabkan aturan, karena apabila Inspektoriat dalam hal laporan ini cepat tanggap dan untuk mencari apa benar atau tidaknya laporan ini, maka kami minta kepada Inspektoriat secara diam diam SIDAK ke lokasi. Kata Ketua investigasi candra pirdaus.
karena jika dihitung jam kerja Inisial Dd ini lebih dari 1440 jam tidak masuk kerja. Tanpa alasan yang jelas Hal ini sudah wajib untuk ditindak dan diperiksa berdasarkan aturan yang ada.
Karena Didalam aturan pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dalam 10 hari berturut-turut bakal dipecat. Demikian pula PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Begitu juga menurut Ketua DPP LSM LIBRA Benny purbaya jika terbukti , Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16Tahun 2022 soal jam kerja Aparatur Sipil Negara atau ASN yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. Juga Aturan tersebut “Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, begitu juga PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing,”
Aturan tersebut tertuang juga pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS. Adapun, jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah dalam seminggu adalah sebanyak 37,5 jam. Bisa dilakukan dalam lima ataupun enam hari kerja. “PPK diharapkan melakukan pengawasan terhadap ASN agar mentaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi,” namun apakah aturan aturan tersebut dapat benar benar dijalankan di Inspektoriat Kabupaten Lampung Timur. ???.
Karena dari alasan alasan tersebut Kami dari DPP LSM LIBRA, mencurigai ada permainan penyelamatan terhadap terlapor yang bernama DD KABID di Dinas Pendidikan Lampung Timur. Baik tentang SPT (Surat Perintah Tugas) maupun tentang pemeriksaan di INSPEKTORIAT Kabupaten Lampung Timur, ada apa dengan Inspektoriat Kabupaten Lampung Timur memeriksa satu KABID saja masih belum jelas, mau dibawa kemana PNS Lampung Timur kalau Aturan dan Undang undang diduga tidak di jalankan sebagaimana mestinya. Kata Ketua DPP LSM LIBRA Benny purbaya.
Dia menambahkan mari kita sama sama untuk tahun 2023 agar Kabupaten Lampung Timur dapat lebih Jaya lagi serta Masyarakatnya tentram aman kondusip, mari kita dukung Bupati Kita M.Dawam Raharjo. Dan semoga Bapak Bupati M.Dawam Raharjo yang dicintai Masyarakat akan tetap berpihak kepada Masyarakat dan aturan serta menjalankan amanah undang undang, Aamiin aamiin. ( Hendra Pratama).
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam <span;>pasal 1 ayat (11) & (12) Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999. Tentang Pers.<span;> Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kami dibawah : Pimpinan/Direktur PT Media suara-libra.com.