APAKAH Pembangunan BATCHING PLANT sudah mengantongi Izin, begini penjelasan Kabid Perizinan.
suara-libra.com. Lampung, Terkait adanya pembangunan Batching plant yang ada di Tiga lokasi, beginilah keterangan dari Kabid perizinan, mengatakan bahwa pembangunan Batching Plant yang ada di Gayatri Kecamatan Bumi Nabung Lampung Tengah Belum ada Izin, dan Pembangunan yang ada di Desa Teluk Dalam Kecamatan Way seputih Juga belum Memiliki Izin, dan yang berada di SB satu Desa sumber bahagia Kecamatan Seputih Banyak baru mengajukan tapi belum terbit dan masih Proses, kata ibu Kabid Perizinan ketika di temui di Kantor nya,
keterangan dari Kabid perizinan bahwa perusahaan Batching Plant ini Izin nya Belum ada maka Ketua DPP LSM LIBRA yang di dampingi oleh Anggota melaporkan secara tertulis kepada Dinas Perizinan Untuk ditindak lanjuti sesuai dengan aturan dan Undang undang yang berlaku. Sekaligus meminta kepada Bapak Bupati Lampung Tengah, juga Pol PP agar menindak sesuai Tupoksinya, juga kepada Dinas Perizinan Harus Tegas dalam bertindak tanpa memihak, jika belum memiliki Izin
Berdasarkan keterangan dari Kantor Perizinan dapat diduga Kabupaten Lampung Tengah Kebocoran Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) tapi diduga Masuk KeKantong Pribadi Oknum oknum tertentu Oleh sebab itu bukan Rahasia Umum lagi Pembangunan Batching Plant yang ada di Kabupaten Lampung Tengah Terlihat sangat megah dan luas sekali serta Mobil yang mengangkut Pasir ilegal keluar masuk ke Lokasi BATCHING PLANT. Yang lebih mengherankan lagi Perusahaan BATCHING PLANT ini Tidak ada papan nama perusahaan,
juga Dinas Pertambangan Provinsi dan Kabupaten Lampung Tengah agar menghentikan aktivitas Batching Plant yang ada di Wilayah Lampung Tengah dan sudah sewajarnya jika pemerintah mengambil Tindakan jika Perusahaan tidak dapat menunjukan dokumen berupa surat izin operasional aktivitas produksi material atau Batching Plant, juga Izin SIPA yaitu dalam pemakaian Air, serta AMDAL, jika tidak di tindak tegas maka patut diduga Pemerintah Kabupaten lampung timur PEMBIARAN, dan atau telah main mata.
Terkait Dugaan Penggunaan Material Galian C Ilegal, di harap Kepada Bapak KAPOLRI, KAPOLDA, Untuk dapat menindak Sesuai Undang undang dan peraturan pemerintah yang berlaku, terkait izin operasi Batching Plant tersebut agar Pemerintah benar benar sesuai TUPOKSI nya agar dapat menertibkan dan Tegas begitu juga Dinas Pertambangan agar dapat menindak tegas sesuai Tupoksinya juga.
terkait material galian C, pihak Perusahaan sudah dapat diduga mendapatkan Pasir ilegal dan bukan dari sebuah perusahaan yang telah memiliki mengantongi Izin galian C, KARENA DILAMPUNG TENGAH BELUM ADA yang telah mengantongi Izin tersebut Oleh karena itu diminta Kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten yang terkait agar dapat menindak dan menghentikan dulu Aktifitas Perusahaan ini jika belum Mengantongi memiliki Legalitas lengkap, begitu Juga diminta Kepada PUPR Balai Lampung untuk menutup seluruh aktifitas penambang Liar yang ada di Aliran Sungai serta meminta Kepada Bapak KAPOLRI, KAPOLDA, POLRES Lampung Tengah agar dapat menindak para Penambang Pasir Elegal.(Tiem Libra).
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) &(12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kami dibawah