Ķena OTT, Uang 205 Ribu Dolar Singapura dan Rp50 Juta Disita KPK.
suara-libra.com. Jakarta. dari Tersangka Suap Perkara di Mahkamah Agung
Krista Riyanto
Sedikitnya uang 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta disita oleh Komisi Pemberantasan Koriuupsi (KPK) dari operasi tangkap tangan (OTT) tersangka suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Menurut Ketua KPK Firli Bahuri pada konferensi pers di Gedung KPK,
Jakarta, Jumat 23 September 2022 dini hari, uang yang disita itu untuk selanjutnya dijadikan barang bukti perkara dugaan suap, Selain menyita uang tunai, kata Firli Bahuri, KPK juga mengamankan delapan orang pada hari Rabu 21 September 2022 sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah.
Delapan orang tersebut, yaitu PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), Panitera MA Edi Wibowo (EW), PNS MA Albasri (AB), PNS MA Elly Tri (EL), PNS MA Nurmanto Akmal (NA), Yosep Parera (YP) selaku pengacara, dan Eko Suparno (ES) selaku pengacara.
Menurut Firli Bahuri, OTT ini menindaklanjuti pengaduan dan laporan masyarakat tentang ada penyerahan uang kepada hakim atau yang mewakilinya berkait penanganan perkara di MA.
Berikutnya, pada Rabu sekitar pukul 16.00 WIB, tim KPK mendapat informasi penyerahan uang dalam bentuk tunai dari ES kepada DY sebagai representasi SD di salah satu hotel di Bekasi, Jawa Barat. Selang beberapa waktu, Kamis sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, tim KPK kemudian bergerak dan mengamankan DY di rumahnya beserta uang tunai sekitar 205.000 dolar Singapura.
Secara terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan YP dan ES di Semarang guna dimintai keterangan.
“Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Firli Bahuri dikutip OrbitIndonesia dari Antara. Selain itu, AB juga hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp50 juta.
KPK menetapkan 10 tersangka berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup dalam kasus tersebut.
Sebagai penerima suap ialah Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).
Sebagai pember suap ialah Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). (Tiem libra).