Suara Libra
NEWS TICKER

Korban Penipuan dan penggelapan Akhirnya melapor Ke Aparat Penegak Hukum POLSEK Batanghari Nuban, Lampung Timur

Friday, 1 July 2022 | 3:56 pm
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 541

Korban Penipuan dan penggelapan Akhirnya melapor Ke Aparat Penegak Hukum POLSEK Batanghari Nuban Lampung Timur

 

 

suara-lubra.com. Lampung Timur – Korban Supardi Bin Ngatimin melaporkan Arf Wahyu RIKHI fauzi Dalam perkara Tindak pidana Penipuan / penggelapan, yang diduga telah melarikan mobil nya.

Kejadian tersebut pada hari Senen tanggal 9 Mei 2022 sekitar pukul 19 00 wib, di Desa Kedaton II Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur, Kronologis Kejadian yaitu pada tanggal 9 Mei 2022 datang dua Orang laki laki yang salah satu nya dikenal oleh Korban dengan nama ARIF WAHYU RIKHI FAUZI, yang saat ini sebagai terlapor,

dan terlapor telah lama di kenal oleh pelapor sejak tahun 2019, kedatangan nya pada hari itu untuk bekerja sama sebagai supir mobil truk kepunyaan pelapor, dengan kesepakatan systim setoran, setelah kesepakatan antara pelapor dan terlapor, maka Mobil BE 8243 ZA dengan Nosin B053109 Nomor Rangka MHCNKR71HDJ053109, milik pelapor dibawa oleh ARIF WAHYU RIKHI FAUZI (Terlapor ).

Kemudian pada tanggal 23 Juni 2022 istri dari ARIF WAHYU RIKHI FAUZI (Terlapor) menelpon Supardi pemilik Mobil (pelapor), mengatakan bahwa Mobil miliknya (pelapor) telah digadaikan oleh ARIF WAHYU RIKHI FAUZI (terlapor) di Daerah Bedeng 49 Kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur,

Atas informasi dari Istrinya tersebut maka Supardi pemilik Mobil (pelapor) menelpon ARIF WAHYU RIKHI FAUZI (terlapor) untuk menanyakan kebenarannya, akan tetapi jawab terlapor bahwa mobil masih ditangannya dan sedang digunakan untuk membawa muatan,

Kemudian pada tanggal 28 Juni 2022 sekitar pukul 12 siang Pelapor mendatangi rumah ARIF WAHYU RIKHI FAUZI (terlapor) dimetro untuk menemuinya namun sesampainya di rumah ARIF WAHYU RIKHI FAUZI (terlapor) tidak ada dan dicoba di hubungi melalui telepon nya Namum nomor telepon sudah tidak bisa di hubungi lagi sudah tidak aktif, sampai saat ini, sehingga pemilik mobil Supardi bin Ngatimin melaporkan kejadian ini di Polsek Batanghari Nuban Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur,

dengan Tanda bukti lapor Nomor : TBL/139/VI/2022/SPK/Polsek Batanghari Nuban/ Polres Lampung Timur/POLDA LAMPUNG, Tanggal 30 Juni 2022. Pelapor atas nama Supardi Bin Ngatimin, alamat Dusun III RT 004 Rw 002, Desa Kedaton II Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur,

Ketika saudara dari korban yang bernama oying di konfirmasi oleh awak media suara libra, menanyakan perkembangan laporan tersebut “dia mengatakan bahwa belum ada perkembangan tentang laporan tersebut, Sampai berita ini dinaikkan. Dan Supardi sebagai korban berharap semoga pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Cepat menangkap terlapor,

Terkait dugaan penipuan dan penggelapan pihak Media suara-libra.com belum konfirmasi kepada Aparat Penegak Hukum POLSEK Batanghari Nuban, berita bersumber dari terlapor yang sesuai dengan tanda bukti lapor. (tiem media suara libra).

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.