Suara Libra
NEWS TICKER

LAGI LAGI RIBUT SOAL PENAMBANG PASIR LIAR, sekarang penambang PASIR liar di ke Kecamatan WAWAI KARYA 

Sunday, 26 June 2022 | 8:03 am
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 699

LAGI LAGI RIBUT SOAL PENAMBANG PASIR LIAR, sekarang penambang PASIR liar di ke Kecamatan WAWAI KARYA 

suara-libra.com Lampung Timur, kembali ditemukan penambang pasir ( galian c ) Desa Marga batin Kecamatan wawai karya Lampung Timur, diduga tidak memiliki izin, namun tetap berjalan lancar tanpa surat izin, tanpa kendala apapun dalam melakukan aktivitas penambangan pasir, (24 Juni 2022).

masyarakat heran dengan banyaknya penambangan pasir ilegal ( tanpa surat izin resmi) demi untuk kepentingan sepihak oleh oknum penambang pasir pasalnya penambang pasir di desa Marga batin Kecamatan wawai karya Lampung Timur sudah beroperasi cukup lama masyarakat di sekitar yang tidak jauh dari lokasi tambang pasir tersebut khawatir akan adanya bencana alam sebab pengaruh dampaknya sudah jelas untuk ke depan dan memungkinkan terjadi longsor.

Tim media Suara Libra dan Iskandar selaku anggota organisasi bidik saat kontrol sosial langsung ke lokasi penambangan pasir di desa Marga batin terlihat jelas keluar masuk kendaraan ( mobil ) membawa muatan pasir dari lokasi tersebut mirisnya tambang pasir tersebut milik aparatur desa Marga batin dengan inisial ( B ) dengan jabatan Kaur pemerintahan
Dan bahkan penambang pasir beroperasi tidak di siang hari penambang pasir beroperasi pada malam hari dan antrian kendaraan (mobil) yang akan muat pasir membayar Rp70.000 per mobil
Ucap sopir kendaraan mobil yang berinisial ( is ) ketika ditanya oleh tim suara Libra

Iskandar anggota organisasi Bidik menyayangkan Kenapa bisa penambang pasir yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah dengan lancarnya beroperasi, kenapa dan bagaimana peran Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Perizinan di Lampung Timur, sehingga begitu lemahnya pengawasan terhadap kegiatan tambang pasir di Lampung Timur bahkan tidak di Kecamatan Way karya saja di kecamatan lain seperti Kecamatan Pasir Sakti dan Kecamatan Labuhan meringgai

Kepada instansi pemerintah terkait
Iskandar selaku anggota organisasi bidik menghimbau pemerintah agar tegas dan profesional perihal tambang pasir dan perizinan resmi.
Hampir setiap hari kekayaan Bumi di Lampung Timur ini di ambil namun pemerintah tidak mendapatkan (PAD) Dari Penambangan, (asan aliudin).

Pasal 183 KUHAP mengatur bahwa untuk menentukan pidana kepada terdakwa, kesalahannya harus terbukti dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah; dan atas keterbuktian dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah tersebut, hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi
dan
sesuai Pasal 184 KUHAP.
Alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP ialah:
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa.

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.