LSM BARAK dan LSM LIBRA RESMI Melaporkan Kades Pancasila lampung selatan, terkait Diduga Korupsi Dana Desa, 2018-2019-2020
suara-libra.com, Lampung Selatan, LSM BARAK dan LSM LIBRA hari ini resmi melaporkan dugaan tindak pidana Korupsi, yang di dampingi oleh Masyarakat Desa Pancasila Kecamatan Natar datang ke kejaksaan negeri Lampung Selatan, LSM BARAK DAN LSM LIBRA tiba di Kantor kejaksaan negeri Lampung Selatan untuk menyampaikan laporan sekitar pukul 13.30.
Laporan kedua LSM BARAK dan LSM LIBRA tersebut menindak lanjuti Dugaan Korupsi dana desa Pancasila, yang dilakukan oleh inisial S.D SN terkait adanya dugaan korupsi Dana Desa tahun 2018 – 2019 – 2020 yang nilainya hampir tiga ratus juta rupiah,
Menurut salah satu warga Pancasila yang nama nya tidak mau disebutkan mengatakan “Kami mendukung kedua Lembaga tersebut melaporkan dugaan tindak pidana Korupsi ini, dan mohon kepada Aparat Penegak Hukum yaitu Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk segera menindaklanjuti dan memanggil S.d. SN Kades Pancasila, terkait penyalahgunaan Dana Desa, karena di sinyalir ada penyimpangan yang merugikan negara,” katanya
sebelumnya Inspektorat setempat, akan segera mempelajari dan menindak lanjuti adanya dugaan tersebut, dan pihaknya (masyarakat red) akan memberikan keterangan yang sebenarnya jika Inspektorat dan aparat penegak hukum memerlukan keterangan mereka.
“Jika nanti kami diperlukan keterangan, kami masyarakat Desa Pancasila siap menjelaskan dan menguraikan apa saja yang menjadi dugaan penyimpangan Dana Desa yang ada di Desa pancasila,” kata salah satu masyarakat desa itu.
Sementara itu Ketua DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BARAK Barisan Rakyat Anti Korupsi Irawan dan, Ketua LSM LIBRA Lembaga investigasi Bersama Rakyat Bennny Purbaya mengatakan dengan adanya Indikasi Korupsi Dana Desa yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah, maka kedua LSM BARAK dan LIBRA secara resmi telah melaporkan dugaan Korupsi tersebut ke APH Aparat Penegak Hukum yaitu KAJARI Lampung Selatan,
“Dan siang tadi kata ketua LSM BARAK Irawan, kami sampai kekantor kejaksaan negeri Lampung Selatan untuk menyampaikan laporan terkait dugaan indikasi tindak pidana Korupsi, dana desa pada tahun 2018 – 2019 – 2020,
“Dan kita tetap mengacu kepada pra duga tak bersalah, inikan masih diduga, jika nanti ditemukannya kerugian negara maka kami berharap untuk segera diproses sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, puluhan masyarakat Pancasila Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan telah mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terhadap SD SN mantan kades dan sekarang sudah terpilih lagi menjadi Kepala Desa Pancasila.
Dalam laporan ini Jika terbukti perbuatannya, maka pasal yang telah menanti yaitu sesuai dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 20 Tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Saat ini Masyarakat berharap Kepada APH Aparat Penegak Hukum baik dari Kejaksaan Negeri Lampung Selatan maupun yang lain nya untuk dapat segera mengungkap dan menindak oknum kades yang diduga makan Uang Negara atau Korupsi.
Sesuai dengan 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 20 Tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun penjara. (Tiem Media suara libra).