LUAR BIASA !!! Tangkap Penambang pasir elegal, yang merusak lingkungan, yang ada lagi di sriminosari kecamatan Labuhan Maringgai.
suara-libra.com.labuhan Maringgai.lagi gencar – gencar nya aparat penegak hukum menangkap muatan pasir silika (si02) di wilayah hukum polres Lampung selatan dan polres Lampung timur, ini ada lagi penyedotan / pertambangan pasir di desa Sri minosari kecamatan labuhan Maringgai kabupaten Lampung timur dan tidak tanggung – tanggung ada 6 mesin sedot namun berada di dua lokasi yang berdampingan.
Namun sayang nya aparat penegak hukum baik dari Polsek labuhan Maringgai ataupun polres Lampung timur terkesan tutup mata dengan adanya pertambangan yang berada di desa sriminosari kecamatan labuhan Maringgai tersebut.
Ketika awak media mengkonfirmasi di lokasi penyedotan tersebut salah satu pekerja Andi, memaparkan bahwa pemilik lahan adalah milik pak haji bahrudin yang di kelola oleh apit dan bagus warga labuhan Maringgai, ” ya pak yang mengelola ini apit dan bagus kalau lahan milik pak haji bahrudin, ungkap Andi pekerja di lokasi tersebut.
Jika kita merujuk kepada undang – undang yang telah di atur dalam undang – undang no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang – undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, peraturan pemerintah no 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan mineral dan batubara, serta peraturan menteri dan sumber daya mineral republik Indonesia no 7 tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Apit dan bagus selaku pengelola penyedotan pasir di daerah kawatan desa sriminosari tersebut ketika ingin di mintai keterangan tidak ada di lokasi.
Kepada aparat penegak hukum baik Polsek labuhan Maringgai, polres Lampung timur Polda Lampung sampai ke mabes polri untuk segera menindak tegas para penambang nakal dan mafia – mafia di belakang nya.(Pratama)
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) &(12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kami dibawah ini.