Suara Libra
NEWS TICKER

LUPUT DARI PANTAUAN APH, GALIAN GOLONGAN C JENIS TANAH URUG DI LAMPUNG TIMUR MERAJA LELA

Saturday, 11 June 2022 | 10:14 am
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 871

LUPUT DARI PANTAUAN APH, GALIAN GOLONGAN C JENIS TANAH URUG DI LAMPUNG TIMUR MERAJA LELA 

suara-libra.com.braja asri.galian GOLONGAN C jenis tanah urug di Lampung timur khusus nya yang ada di desa braja asri kecamatan way Jepara kabupaten Lampung timur yang menggunakan alat berat excavator sampai saat ini kian meraja Lela diduga tanpa izin resmi dari pemerintah terkait dan luput dari pantauan aparat penegak hukum.

Usaha penambangan terutama tanah urug tersebut harus mendapat perhatian serius, karena seringkali usaha penambangan tersebut dilakukan dengan kurang memperhatikan terhadap lingkungan hidup.

Pada umum nya pengusaha penambangan bahan galian golongan c melakukan kegiatan penambangan memakai alat berat, dalam pemakaian alat – alat berat inilah yang mengakibatkan terdapatnya lubang – lubang besar bekas galian yang kedalamannya mencapai 3 sampai 4 meter, dan apabila bekas galian tidak di reklamasi oleh pengusaha mengakibatkan lingkungan menjadi rusak.

Di jelaskan, peraturan tentang perizinan usaha pertambangan telah di atur dalam UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, PP no 22 tahun 2010 tentang wilayah pertambangan, PP no 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, PP no 55 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara, PP no 55 tahun 2010 tentang reklamasi dan panca tambang, permen ESDM no 34 tahun 2017 tentang perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara, dan UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

“Dalam UU no 4 tahun 2009, definisi usaha penambangan adalah suatu kegiatan dari usaha pertambangan untuk melakukan produksi mineral dan batubara, jadi menggali dan menjual tanah urug sudah termasuk dalam kategori usaha pertambangan”

Jadi, jika mengacu kepada undang – undang tersebut, menggali dan menjual tanah urug sudah termasuk dalam kategori usaha pertambangan yang artinya harus ada izin usaha pertambangan yang resmi.
Sedangkan dalih mereka menggali dan menjual tanah timbun untuk meratakan tanah

yang alasan nantinya untuk di jadikan sawah Sedangkan tanah urug yang mereka gali menggunakan alat berat itu di jual dan jelas apa yang di lakukan itu melanggar peraturan tentang perizinan usaha pertambangan yang telah di atur dalam UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan.

Namun nyatanya, galian golongan c jenis tanah urug milik nengah warga braja asri dan Wahidin warga braja asri sebagai penanggung jawab lokasi Yang berada di desa braja asri sampai saat ini belum tersentuh oleh hukum dan diduga ilegal/ tanpa izin baik dari pemerintah kabupaten sampai kepusat.

Adapun seorang pembeli tanah urug ketika di konfirmasi oleh awak media suara-libra.com, zainudin warga labuhan ratu baru, membeli tanah urug dari Warno warga braja asri senilai 200 ribu perit/ permobil truck.

Meminta kepada aparat penegak hukum (APH) polres Lampung timur Polda Lampung dan dinas terkait untuk menindak lanjuti galian golong c jenis tanah urug yang berada di desa braja asri kecamatan way Jepara diduga ilegal/tanpa izin.(Pratama)

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.