Suara Libra
NEWS TICKER

MAU dibawa kemana Lampung Timur Kalau menyelesaikan satu PNS saja tidak mampu.

Saturday, 11 November 2023 | 8:17 pm
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 1151

JABATAN Bupati Lampung timur Sebentar lagi Habis. Tapi Sampai sekarang mengurus Satu PNS SAJA tidak Mampu. JANGAN PILIH LAGI. Jika tidak ada bukti nyata

suara-libra.com. Lampung Timur. Jabatan Bupati Lampung timur Hampir Habis tapi tidak satupun selama dipimpin beliau yang dapat di Contoh dalam mengurus PNS atau ketegasannya dalam memimpin. Terbukti banyak sekali masalah yang bukan lagi Rahasia umum. Contoh : viralnya dulu masalah gaji Aparat Desa, juga berita tentang buruknya infrastruktur yang baru satu bulan sudah hancur. Masih banyak lagi.

Begitu juga dalam menata PNS di Kabupaten Lampung Timur ini. Bupati Lampung timur diduga tidak patut dan tidak mampu untuk mengurus pns yang Bolos Yaitu Bukti bahwa Sampai sekarang Pns Atas nama Dedi tidak ada tindakan serius untuk menindak nya. Oleh karena itu Bupati Lampung timur dianggap GAGAL DALAM memimpin Lampung Timur ini,

Ketua UMUM LSM LIBRA, Benny Purbaya mengatakan bahwa dalam mengurus satu PNS SATU saja tidak mampu. Bukti nya Sampai sekarang atas nama Dedi PNS yang makan GAJI Buta tidak ada kejelasan. Dan bagaimana mau ngurus Hampir sepuluh Ribuan PNS yang ada di Kabupaten Lampung timur.katanya ketika di konfirmasi oleh Awak Media suara-libra.com di Bandar lampung.

Kembali kata Benny purbaya, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur seharusnya serius dalam menyikapi hal ini, Karena gara gara Mempertahankan satu PNS Lampung Timur akan dapat di duga Memberikan Contoh TIDAK baik kepada PNS dan Kabupaten lainnya. padahal kalau serius mengurusnya saya rasa sudah ada titik terang, Ujarnya.

Dilain pihak Kepala Inspektoriat sudah Tiga Kali di Temui di Kantornya namun Beliau tidak ada di Kantor, dan sudah di SMS Melalui WahatSaap tidak pula di balas
“Ass, slamat pagi Pak Kepala Inspektoriat Kabupaten Lampung Timur, saya Ketua Umum DPP LSM LIBRA ingin mempertanyakan perkembangan hasil laporan terkait PNS atas nama Dedi sebagai Kabid persampahan di Dinas DLH Yang tidak masuk kerja dan Makan Gaji Buta, Laporan kami sudah hampir satu Tahun belum ada perkembangan, saya sudah beberapa kali kekantor menemui Bapak namun Bapak sebagai Kepala Inspektoriat Kabupaten Lampung Timur tidak di Kantor. Oleh karena itu Mohon penjelasan dari bapak perkembangannya.” ,

Terkait laporan LSM LIBRA Saudara Dedi sudah Sepatutnya sekarang sudah ada Tindakan dari Pemerintah khususnya dari Kabupaten Lampung Timur tapi Hampir habis Jabatan nya tidak ada perkembangan. Begitu juga Kepala Inspektoriat ditemui di kantor tidak pernah ada. dan di Sms melalui Whatsaap tidak di balas, kepala Inspektoriat saja begitu bagaimana mau menindak PNS yang nakal, saya rasa sudah sepatutnya mengundurkan diri saja jadi Kepala Inspektoriat jika tidak mampu. untuk apa bertahan. Masih banyak yang mampu. Bukti nya sudah jelas jelas bersalah tapi tidak ada kejelasan.

sesuai dengan
Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bagi ASN. dalam SE tersebut, mengingatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN khususnya mengenai ketentuan jam kerja yang harus dipenuhi oleh aparatur negara.

Khususnya pada pasal 4 huruf f, disebutkan PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dalam SE itu disebutkan jumlah jam kerja yang wajib dipenuhi minimal 37,5 jam per minggu. Baik 5 maupun 6 hari kerja.

Sedangkan dalam pasal 11 dalam PP ayat 2 huruf d angka 3 dan angka 4, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun.

Sambungnya, pada angka 4 pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja.

Surat Edaran (SE) ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin ASN, wajib untuk memenuhi ketentuan jam kerja. Dan akan ada konsekuensi berupa sanksi indisipliner bagi yang melanggar atau tidak mematuhi.
(Tiem Libra).

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) &(12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kami dibawah

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.