Membangun gudang penggilingan ikan di atas tanah negara tanpa izin !!! Begini kata pemilik gudan
suara-libra.com.lampung timur.adanya bangunan gudang permanen tempat penggilingan ikan di pinggir kali besar di desa sukorahayu kecamatan labuhan Maringgai kabupaten Lampung timur ternyata bangunan tersebut berdiri kokoh di atas tanah negara tanpa meminta izin atau adanya surat rekomendasi tumpang sari dari dinas terkait yang berada di dalam pengawasan balai pu way Curup kecamatan Mataram baru.
wadida, salah seorang pemilik usaha gudang penggilingan ikan di desa sukorahayu ketika di konfirmasi awak media bangunan milik nya memang setengah bangunan masuk tanah saya dan setengah bangunan masuk ke tanah negara, kata wadida kepada awak media.
Wadida mengatakan, waktu itu pernah di ukur oleh balai Pu Way Curup dan di saksikan oleh kepala desa Hasbullah dan pak Yuli careg, ungkap wadida.
Wadida melanjutkan, ketika awak media mengomfirmasi terkait apa tanggapan dari kepala pihak balai yaitu kepala korwil way Curup pak ikhsan, Wadida mengatakan tidak apa – apa namun sewaktu – waktu di butuhkan tanah tersebut siap di kembalikan.
Namun sayang nya ketika wadida di konfirmasi dari awal tidak izin dan tidak ada surat rekom dari balai terkait.
Oleh karena itu, mendengar dari pengakuan wadida pemilik tempat gudang usaha penggilingan ikan tersebut yang berdiri permanen di atas tanah negara, pihak balai Pu Way Curup (KORWIL) diduga lalai dalam mengawasi wilayah nya dan diminta kepada dinas terkait agar segera menertibkan dan menindak tegas di karenakan wadida diduga mendirikan bangunan tersebut tanpa izin dan harus di tindak tegas oleh aparat penegak hukum.(pratama)