Suara Libra
NEWS TICKER

Pelaku Penipuan Dan Penggelapan Mobil Dengan Modus Pinjam. Di LAPOR kan ke POLDA LAMPUNG.

Tuesday, 24 October 2023 | 10:22 am
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 1194

HEBOH. HABIS SABAR, DEMI Menjaga Harkat dan Harga diri Korban Melaporkan Penggelapan Mobil Brio ke POLDA Lampung

suara-libra.com Lampung Pelaku YF Alias Ucok (36) Alamat Lampung Tengah akhrinya Dilaporkan terkait kasus perkara Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan.

Menurut Keterangan dari Terlapor yang Bernama Feri Fernando ketika di konfirmasi oleh Awak Media suara-libra.com mengatakan, “Peristiwa tersebut terjadi Pada hari Kamis Tanggal 19 Oktober 2023 jam 15.00 wib di Wilayah Simpang Randu Kecamatan Seputih Banyak Lampung Tengah.” Katanya kepada Awak media ketika di temui di POLDA Lampung setelah melaporkan Kejadian tersebut.

peristiwa Penggelapan 1 (satu) unit Mobil Brio BE1371 HD Warna Merah Tahun 2023 yang dilakukan oleh Pelaku inisial YF Alias Ucok (36) terhadap korban a.n. Feri fernando dengan cara pelaku mendatangi Korban dengan Alasan meminjam (satu) unit mobil korban tersebut dengan alasan ada yang mau disusul sebentar kata Pelaku, namun sampai 3 (Tiga) Hari Mobil yang dipinjam tidak di kembalikan, setelah Korban yang bernama Feri Fernando mendatangi Rumah Pelaku untuk mengambil Mobil Ternyata Mobil yang di Pinjam tidak ada dirumah nya, setelah ditanyakan ke pada pelaku yang Bernama inisial Yf Alias ucok , dia mengatakan bahwa Mobil Brio tersebut sudah saya Gadaikan katanya.

Berdasarkan keterangan dari Tersangka maka Feri Fernando Sekira Pukul 15, 30. Mendatangi POLDA Lampung Untuk melaporkan Kejadian ini, maka Feri Fernando selaku Korban Melaporkan kejadian ini sebagaimana dalam laporan itu dapat di jerat dengan Pasal 372 KUHP mengatur tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang merupakan pelanggaran serius di Indonesia. Tindakan ini mencakup penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk mencuri properti orang lain. Konsekuensi hukumnya termasuk hukuman penjara, denda, kewajiban membayar ganti rugi kepada korban, dan sanksi tambahan.
Menurut Feri setelah saya laporkan ini maka segala sesuatunya saya serahkan perkaranya Kepihak Aparat Penegak Hukum yaitu POLDA Lampung untuk diproses secara hukum. Ujarnya Feri.

Laporan ini Juga diperkuat Oleh Beberapa saksi yang menyungguhkan Bahwa Mobil tersebut di bawa oleh Inisial YF alias Ucok, juga Lesing Mandiri Utama Finance beralamat di Jln Raya Bandar Jaya Kabupaten Lampung Tengah yang menerangkan bahwa Mobil Brio warna merah Nopol BE1371 HD Bahwa di mobil adalah milik Feri Fernando, laporan di POLDA Lampung dengan Nomor STTLP/B/466/X/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG. (Tiem Libra/saiful).

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan / atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) & (12) Undang – Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kami dibawah

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.