Suara Libra
NEWS TICKER

Pemasangan kabel WiFi di desa Jepara yang bergelantungan dan di tempel pada tiyang Telkom diduga tak berizin

Tuesday, 18 October 2022 | 9:13 am
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 710

Pemasangan kabel WiFi di desa Jepara yang bergelantungan dan di tempel pada tiyang Telkom diduga tak berizin

suara-libra.com. 18 Oktober 2022, lampung timur. pemasangan kabel yang disinyalir di lakukan oleh oknum pengusaha wiffi atau reseller, dimana kabel wiffi di pasang bergelantungan menumpang di tiyang Telkom di wilayah desa Jepara kecamatan way Jepara kabupaten Lampung timur yang patut diduga pemasangan kabel wiffi tersebut tanpa izin terlebih dahulu kepada pihak Telkom hingga di keluhkan dan di sorot oleh warga sekitar.(17.10.2022)

Hal ini berdasarkan dari salah satu keterangan warga desa jepara tersebut yang enggan di sebutkan namanya, terus terang saja kami sangat merasa terganggu dan resah dengan keberadaan kabel wiffi yang sepertinya itu patut diduga bukan milik PT, Telkom melainkan milik oknum pengusaha wiffi atau reseller, yang mana dilihat dari pemasangan nya pun semrawut serta menggunakan fasilitas tiyang Telkom sebagai sarananya disinyalir pemasangan tersebut tanpa izin terlebih dahulu kepada pihak Telkom / PLN , dan juga menurut kami itu diduga menyalahi aturan yang ada, tetapi kami tidak tau harus lapor kemana, ungkap warga yang enggan di sebutkan namanya.

Ketika di konfirmasi di lapangan oleh awak media suara-libra.com, Ketut adalah seorang warga desa braja gemilang yang memasang kabel wiffi mengatakan, bahwa pemasangan kabel ini bukan milik perusahaan namun milik pribadi.

Ya pak, ini saya nolong anak saya masang kabel wiffi dari Prapatan braja dewa sampai ke braja Caka kalau masalah izin sendiri pak saya gak tau usaha ini sudah ada izin atau belum, yang punya usaha WiFi ini namanya Wayan warga braja gemilang pak dia kerja di indo Mart di labuhan Maringgai, saya hanya menolong Kakak yang pasti ini bukan milik perusahaan atau PT, tapi ini milik usaha pribadi belajar usaha, tutup Ketut yang membantu memasang kabel WiFi di tiyang Telkom / PLN.

Untuk itu, di harap kepada instansi terkait agar segera bisa turun kelapangan dan mengecek kelengkapan izin pemasangan kabel WiFi yang diduga kuat pemasangan kabel WiFi tak berizin yang memasang di tiyang Telkom / PLN yang katanya milik usaha pribadi atau reseller milik Wayan warga desa braja gemilang dan di pasang oleh saudara nya yaitu Ketut dan anak nya.(Pratama / tiem )

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) &(12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kami dibawah ini.

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.