Pemilihan Perangkat Desa Kasi/Kaur di Desa Asahan Kecamatan Jabung Lampung Timur ada kejanggalan.
suara-libra.com Lampung Timur. Adanya beberapa kejanggalan yang terjadi pada Tes Tertulis Pemilihan Perangkat Desa Kasi/Kaur di Desa Asahan yaitu: diduga banyak kejanggalan. Karena
1. Tim pengawas yang sudah di. SK kan sebelumnya berjumlah 5 orang yang terdiri dari 2 orang dari luar Desa 1 orang dari Kecamatan 1 orang Ketua BPD dan 1 orang dari Aparat Desa, dan ternyata pada saat Hari Tes tersebut di laksanakan, ke 5 orang yang ada dalam SK tersebut tidak hadir atau tidak sesuai,,
Ke 2 : bahwasanya setelah di konfirmasi oleh inisial JN, Menanyakan ke salah satu Pegawai PMD, Menjelaskan Bahwa mereka tidak mengeluarkan soal dan tidak tahu menahu urusan apapun kecuali hanya memfasilitasi tempat saja, katanya.
Ke 3 : begitu juga ketika dikonfirmasi Camat Jabung oleh Inisial JN mengatakan, bahwa tidak ada koordinasi terlebih dahulu dengan Pihak Kecamatan bahwa akan melaksanakan atau mengadakan Tes tertulis di PMD Kabupaten Lampung Timur.
Dalam pengetesan tersebut Tim pengawas nya
1.EDIPURWANTO ketua BPD Asahan.
2.Rizal belimbing sari.
3.TAUFIK SYAH perwakilan aparat desa Asahan.
4.MURSALIN kecamatan
5.NUH negara saka.
Berdasarkan hal hal tersebut dan alasan itu, diduga dalam Tes tertulis ini sangat janggal dan penuh pertanyaan bagi Masyarakat serta harus ditinjau ulang dalam pengetesan tersebut. Karena dalam pelaksanaan nya Camat saja mengatakan tidak ada Koordinasi dengannya. Sehingga diduga dalam pengetesan tersebut hanyalah pormalitas saja, dan tidak ada keterbukaan
Calon yang tidak lulus tes menginginkan tes ulang karena menurut calon yang tidak lulus tes tersebut cacat prosedur tidak mengacu ke aturan yang sudah ditentukan bahkan tim pengawas yang sudah ditentukan atau di SK kan tidak difungsikan. (Hsn ali udin).
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan /atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan /atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan / atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: dibawah ini