Penambang elegal di desa sriminosari kecamatan Labuhan Maringgai tak tersentuh oleh hukum !!! ADA APA GERANGAN ???
suara-libra.com. lampung timur.lagi gencar – gencarnya terkait penangkapan pasir yang elegal yang ada di Lampung timur yaitu pasir kuarsa elegal yang ada di kecamatan pasir sakti kabupaten Lampung timur ini ada lagi penyedotan pasir curah yang diduga kuat elegal di desa sriminosari kecamatan labuhan Maringgai kabupaten Lampung timur seperti kebal hukum tidak ada yang bisa menjerat para penambang tersebut dan tak tanggung – tanggung mesin sedot pasir di lokasi ada 4 mesin.
Menurut pengakuan pekerja di lokasi tambang pasir tersebut saudara edi ketika di konfirmasi oleh awak media mengatakan bahwa lokasi ini milik haji umi dan di kelola oleh anak feri yang namanya Evan warga sribawono, ungkap Edi pekerja di lokasi penyedotan pasir tersebut.
Jika mengacu kepada aturan tentang minerba sudah sepatutnya para penambang ataupun yang ingin membuka usaha pertambangan harus melengkapi perizinan nya terlebih dahulu baru bisa membuka usaha pertambangan tersebut di karenakan dampak lingkungan sangatlah luar biasa dan dinas terkait khususnya dinas lingkungan hidup kabupaten Lampung timur dan aparat penegak hukum harus segera menindak tegas para penambang nakal Yang ada di desa sriminosari kecamatan labuhan Maringgai kabupaten Lampung timur dan jangan tebang pilih dalam menindak sesuai hukum yang berlaku.
Pelaku penambang yang tidak memiliki izin galian c atau mineral dan batubara (MINERBA) dapat di kenakan pidana yaitu pasal 98 ayat (1) undang – undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 milyar dan paling banyak 10 milyar.
Dan diduga pelaku telah melanggar UU no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU no 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara, peraturan pemerintah no 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan pertambangan mineral dan batubara, peraturan menteri dan sumber daya mineral republik Indonesia no 7 tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.(pratama)