Penambang elegal di Kabupaten Lampung Timur diduga masih saja beroprasi. Dan tak tersentuh oleh hukum !
suara-libra.com. lampung timur. lagi lagi Masalah Penambang pasir Elegal yang ada di Kabupaten Lampung Timur, khususnya Kecamatan Pasir Sakti, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kecamatan Braja selebah, serta Kecamatan Waway karya, masih saja yang beroprsi menambang pasir elegal.
Mereka masih saja bekerja menambang dan sampai swkarang taktersentuh oleh Hukum, penyedotan pasir kuarsa dan pasir curah yang diduga kuat elegal, hukum tidak ada yang bisa menjerat para penambang tersebut dan tak tanggung – tanggung ada yang memakai Alat berat juga memakai mesin sedot pasir di lokasi
Menurut pengakuan pekerja di lokasi tambang pasir yang namanya tidak bersedia disebutkan tersebut, ketika di konfirmasi oleh awak media mengatakan bahwa lokasi ini milik haji umi dan di kelola oleh anak feri yang namanya Evan warga sribawono, ungkapnya, kata pekerja di lokasi penyedotan pasir tersebut.
Jika mengacu kepada aturan tentang minerba sudah sepatutnya para penambang ataupun yang ingin membuka usaha pertambangan harus melengkapi perizinan nya terlebih dahulu baru bisa membuka usaha pertambangan tersebut di karenakan dampak lingkungan sangatlah luar biasa dan dinas terkait khususnya dinas lingkungan hidup kabupaten Lampung timur dan aparat penegak hukum harus segera menindak tegas para penambang nakal Yang ada di beberapa Kecamatan tersebut di atas, dan jangan tebang pilih dalam menindak sesuai Hukum yang berlaku.
Pelaku penambang yang tidak memiliki izin galian c atau mineral dan batubara (MINERBA) dapat di kenakan pidana yaitu pasal 98 ayat (1) undang – undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 milyar dan paling banyak 10 milyar.
Dan diduga pelaku telah melanggar UU no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU no 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara, peraturan pemerintah no 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan pertambangan mineral dan batubara, peraturan menteri dan sumber daya mineral republik Indonesia no 7 tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. (****)
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 11 & 12 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999. Tentang Pers, Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email kami dibawah ini :