PENAMBANGAN Pasir Kuarsa Elegal di Kabupaten Lampung Timur, perlu perhatian Pemerintah Pusat.
suara-libra.com. Lampung Timur, entah siapa yang salah atau siapa yang benar terkait Penambangangan Pasir Elegal yang ada di Kabupaten Lampung Timur kita tidak tau, namun jika dilihat dari sisi Positifnya penambangan Pasir kuarsa yang ada di Wilayah Kabupaten Lampung Timur adalah dapat menyelamatkan Masyarakat para pekerja dari Pengangguran,
Tapi jika kita melihat dari sisi Negatifnya Penambangan Pasir Kuarsa ini dapat menyebabkan tanah yang di Tambang menjadi longsor, terjadinya erosi dan adanya galian dapat memicu terjadinya kerusakan Alam dan lingkungan serta dapat menelan korban meninggal Dunia akibat bekas Galian Penambangan Pasir Kuarsa Elegal ini. Dikarenakan setelah di Tambang Pasirnya maka lobang tersebut akan terlihat seperti lautan terisi Air.
Secara umum dampak Pertambangan terhadap lingkungan adalah penurunan produktivitas lahan, kepadatan tanah bertambah, terjadinya erosi dan sedimentasi, terjadinya gerakan tanah atau longsoran, terganggunya flora dan fauna, terganggunya kesehatan masyarakat serta berdampak terhadap perubahan iklim mikro.
PENAMBANGAN liar memang menjanjikan Keuntungan yang besar sehingga Penambang Pasir Kuarsa Elegal yang ada di Kabupaten Lampung Timur ini leluasa beroperasi.
Sehingga telah bisa kita nobatkan sebagai daerah penghasil Pasir Kuarsa elegal yang terbesar di Lampung.
Anehnya Hasil Penambangan Pasir Kuarsa elegal dari Kabupaten Lampung Timur ini bisa Lolos lewat sampai ke pulau Jawa, padahal melewati Pelabuhan penyeberangan Bakauheni dan pelabuhan Tongkang yang yang ada di Bakauheni Kabupaten Lampung selatan.
hingga perusahaan- perusahaan pembeli (penampung). Yang ada di seputaran Pulau Jawa Seolah olah berebut untuk Order Pasir Kuarsa dari Kabupaten Lampung Timur karena tidak ada kendala di perjalanan saat mengirim barang ke Pulau Jawa, Lolosnya Barang Pasir Kuarsa elegal ini apakah ada beking dari invisible hand (tangan tak terlihat). Atau mereka memang tidak mengetahuinya ?
Jika Penambangan Pasir Kuarsa ini ada Izinnya kita tidak lagi bingung siapa yang harus bertanggung jawab mereklamasi bekas galian itu. Tapi kalau seperti Penambang Pasir Kuarsa Elegal ini siapa yang bertanggung jawab ???.
Sisa sisa Penambangan pasir Kuarsa elegal yang ada di Kabupaten Lampung Timur ini hanya meninggalkan lubang-lubang bekas penambangan. jalanan rusak, belum lagi bekas galian yang ditinggalkan begitu saja Tidak direklamasi.
Oleh karena itu Penambang Pasir Kuarsa yang ada di Kabupaten Lampung Timur ini perlu penangan khusus dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur sampai KePemerintah Pusat untuk menata Lokasi Penambangan Pasir Kuarsa Elegal ini yang ada di Kabupaten Lampung Timur. (*****)
Penulis : Benny
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 11 & 12 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999. Tentang Pers, Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email kami dibawah ini :