POLRES LAMPUNG TENGAH / TIM 308 BERHASIL menangkap dugaan pelaku penggelapan mobil.
suara-libra.com Lampung Pelaku Yusro Alias Ucok (36) Alamat Lampung Tengah yang telah dilaporkan di POLDA Lampung dengan Nomor STTLP/B/466/X/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG. terkait kasus perkara Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan. Kini perkaranya telah dilimpahkan ke Polres Lampung Tengah.
Atas laporan tersebut maka tepat pada Hari Kamis Tanggal 16-11-2023 terlapor atas nama yusro Alias ucok telah ditangkap dirumahnya Sekira Pukul 2. 30 siang oleh tim 308 Polres Lampung Tengah Dan dibawa ke Polres Lampung Tengah Untuk mempertanggung jawabkan atas Dugaan laporan terlapor.
Menurut Keterangan dari Terlapor yang Bernama Feri Fernando ketika di konfirmasi oleh Awak Media suara-libra.com mengatakan, “Peristiwa tersebut terjadi Pada hari Kamis Tanggal 19 Oktober 2023 jam 15.00 wib di Wilayah Simpang Randu Kecamatan Seputih Banyak Lampung Tengah.” Katanya kepada Awak media ketika di temui di kediaman nya menjelaskan bahwa benar sdr yusro Alias ucok telah dijemput oleh Polisi terkait dengan laporan yang saya laporkan dipolda.
peristiwa Penggelapan 1 (satu) unit Mobil Brio BE1371 HD Warna Merah Tahun 2023 yang di duga dilakukan oleh Pelaku inisial Yusro Alias Ucok (36) terhadap korban a.n. Feri fernando dengan cara pelaku mendatangi Korban dengan Alasan meminjam (satu) unit mobil korban tersebut dengan alasan ada yang mau disusul sebentar kata Pelaku, dan diperkuat Oleh keterangan saksi yang melihat pada waktu yusro Alias ucok mendatangi Terlapor untuk mengambil Unit mobil Brio tersebut.
namun sampai 3 (Tiga) Hari Mobil yang dipinjam tidak di kembalikan, setelah Korban yang bernama Feri Fernando mendatangi Rumah Pelaku untuk mengambil Mobil Ternyata Mobil yang di Pinjam tidak ada dirumah nya, setelah ditanyakan ke pada pelaku yang Bernama inisial Yusro Alias ucok , dia mengatakan bahwa Mobil Brio tersebut sudah saya Gadaikan katanya.
Berdasarkan keterangan dari Tersangka maka Feri Fernando Sekira Pukul 15, 30. Mendatangi POLDA Lampung Untuk melaporkan Kejadian ini, maka Feri Fernando selaku Korban Melaporkan kejadian ini sebagaimana dalam laporan itu dapat di jerat dengan Pasal 372 KUHP mengatur tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang merupakan pelanggaran serius di Indonesia. Tindakan ini mencakup penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk mencuri properti orang lain. Konsekuensi hukumnya termasuk hukuman penjara, denda, kewajiban membayar ganti rugi kepada korban, dan sanksi tambahan.
Menurut Feri setelah saya laporkan ini maka segala sesuatunya saya serahkan perkaranya Kepihak Aparat Penegak Hukum yaitu Polres Lampung Tengah untuk diproses secara hukum. Ujarnya Feri.
Laporan ini Juga diperkuat Oleh Beberapa saksi yang telah diperiksa telah menguatkan Laporan dan menyungguhkan Bahwa Mobil tersebut di bawa oleh Inisial Yusro alias Ucok, juga Lesing Mandiri Utama Finance beralamat di Jln Raya Bandar Jaya Kabupaten Lampung Tengah yang menerangkan bahwa Mobil Brio warna merah Nopol BE1371 HD Bahwa di mobil adalah milik Feri Fernando, laporan di POLDA Lampung dengan Nomor STTLP/B/466/X/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Berdasarkan dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh yusro alias ucok serta perkaranya kini telah ditindak lanjuti Oleh Polres Lampung Timur serta Terlapor telah di bawa oleh Tiem 308 untuk diproses serta pengembangan lebih lanjut. Sampai berita ini ditayangkan pihak penyidik belum bisa dikonfirmasi. (Tiem Libra).
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan / atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) & (12) Undang – Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kami dibawah