penggunaan Dana Desa Braja sakti kecamatan Jepara tahun 2019. diduga fiktip.
suara-libra.com. lampung timur, penggunaan Dana Desa Braja sakti kecamatan Jepara Kabupaten Lampung timur diduga dalam pembuatan SPJ thn 2019 banyak tanda tangan warga di palsukan, rupanya warga juga akan menyurati Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
meminta untuk mengaudit kembali Dana Desa Braja sakti kecamatan Jepara, hal ini disampaikan oleh salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya kepada awak media suara-libra.com.
diketahui sebelum laporan dugaan penggunaan Dana Desa ini terlebih dahulu
memang sudah ada laporan kePolres menyangkut pembangunan JAMBANISASI tahun 2019 namun sampai sekarang laporan tersebut masih tahap penyelidikan dan masih menunggu hasil Audit dari BPK, kata warga yang berinisial KO, menjelaskan kepada awak media suara-libra.com.
sehubungan dengan kasus Jambanisasi tersebut, saksi saksi telah diperiksa, 1, saksi atas nama maryono ketika diperiksa menjelaskan tidak pernah menjadi tukang Pembuatan JAMBANISASI dan tidak pernah menerima upah,
2,saksi atas nama Padri sekedar membantu tidak pernah menerima upah, akan tetapi di SPJ nama padri menerima Upah pembuatan paping.
3.atas nama lamijo didalam SPJ 2019 telah menerima upah lebih kurang 1 juta,
sedangkan Lamijo tidak pernah tanda tangan didalam SPJ dan tidak pernah menerima Uang. 4.saksi atas nama sugiyo juga telah memberikan keterangannya dipolres menjelaskan bahwa pembuatan JAMBANISASI hanya dibangun 7 unit saja, bukan 27 unit.
walaupun atas nama saksi sugiyo sebelumnya telah di lajar oleh salah satu bendahara Desa, untuk mengakui kalau nanti diperiksa dipolisi harus mengakui 27 unit yang di bangun (sambil memberikan catatan kepada sugiyo), akan tetapi saudara sugiyo
ketika diperiksa tetap menjawab jujur yang di bangun hanya 7 jambanisasi saja. bukan itu saja kasus yang telah dilaporkan di polres lampung timur, akan tetapi ada juga laporan pembangunan Drenase pada tahun 2019, yaitu didalam (SPJ) saudara Maryani
menerima Uang sebesar 57 juta, dan Uang sebesar 6 juta 800 ribu rupiah, padahal saudara maryani hanya diberi Uang sebesar 1 juta saja. dan tidak pernah tanda tangan di surat SPJ, begitu Juga atas nama sugiyatno menerangkan adalah sebagai kuli bangunan gorong gorong dan drenase,
akan tetapi tidak pernah menerima uang 17 juta dan menandatangani SPJ gorong gorong dan drenase Tahun 2019 juga tidak pernah menerima Uang 24 juta untuk pembangunan jembatan.
artinya masyarakat Desa braja sakti saat ini sedang menunggu hasil
Kepala Desa braja skti ketika ditemui dikantornya beliau tidak ada dikantor sampai berita ini dinaikkan belum bisa ditemu . tunggu berita selanjutnya. (tiem suara-libra).