Suara Libra
NEWS TICKER

PERIKSA DAN PECAT PNS yang Makan GAJI BUTA. Bupati Lampung Timur, harus Tindak Tegas

Thursday, 27 April 2023 | 2:53 pm
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 766

PECAT PNS yang Makan GAJI BUTA. Bupati Lampung Timur, harus Tindak Tegas

suara-libra.com. Lampung Timur, Kamis 27 April 2023 KABID Dinas Lingkungan Hidup, yang Bernama Dedy Resmi dilaporkan Oleh Ketua DPP. LSM LIBRA. Benny purbaya Pada Hari Kamis tanggal 27 April 2023 Ke Inspektoriat Kabupaten Lampung Timur terkait PNS yang diketahui lebih dari 60 Hari tidak pernah Masuk Kerja serta surat nya langsung ditembuskan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Inspektoriat Jenderal di Jakarta, Mendagri, KASN, Ispektoriat Prov. Lampung, Inspektoriat Lampung Timur, hal ini dilaporkan terkait Atas nama dedy lebih dari tiga bulan, atau jika dihitung jam kerja lebih dari 1440 jam tidak masuk kerja. Tanpa alasan yang jelas Hal ini sudah wajib untuk ditindak tegas dan diperiksa berdasarkan aturan yang ada.

Didalam aturan pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dalam 10 hari berturut – turut akan dipecat. Demikian pula PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16Tahun 2022 soal jam kerja Aparatur Sipil Negara atau ASN yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

Menurut kata Ketua LSM LIBRA. Hal ini saya saya rasa berdasarkan Bukti bukti dan saksi saksi juga surat teguran dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Timur sudah Dua kali di kirimkan kepada Dedy dan suratnya di tembuskan ke Inspektoriat, akan tetapi masih saja tidak Masuk kerja dan seolah olah Kebal Hukum, maka oleh karena itu perbuatan atas nama dedy telah dapat di berikan tindakan tegas oleh pemimpin kebijakan Kabupaten Lampung timur. Kata Benny purbaya, ketika di Konfirmasi saat mengantarkan Laporan Ke Inspektoriat Kabupaten Lampung Timur.

Dia melanjutkan, sesuai Aturan tersebut “Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, begitu juga PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing,” Aturan tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Adapun, jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan Daerah dalam seminggu adalah sebanyak 37,5 jam. Bisa dilakukan dalam lima ataupun enam hari kerja. “PPK diharapkan melakukan pengawasan terhadap ASN agar mentaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi,” namun apakah aturan aturan tersebut berlaku bagi Kabupaten Lampung Timur. ???.

APAKAH Aturan tersebut berlaku bagi Kabupaten lain atau Provinsi Lain, dan tidak berlaku bagi Kabupaten Lampung Timur, mari kita sama sama giring dan kawal sampai dimana kinerja Inspektoriat Kabupaten Lampung Timur dalam menyikapi laporan ini, dan menjalankan aturan aturan PNS yang ada. Kata Ketua DPP. LSM LIBRA. Benny purbaya.

Keterangan ini Diaminkan pula oleh saudara chandra pirdaus (pak uh) sebagai ketua investigasi LSM LIBRA. mengatakan, betul hari ini terbukti PNS dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Timur yang bernama Dedy sudah hampir Tiga Bulan Lebih tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.( pratama ).

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: dibawah ini

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.