Suara Libra
NEWS TICKER

PERIKSA PEJABAT DESA yang dengan sengaja MELANGGAR Undang Undang. Di Wilayah Lampung Timur.

Monday, 10 July 2023 | 6:32 am
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 828

PERIKSA PEJABAT DESA yang dengan sengaja MELANGGAR Undang Undang. Di Wilayah Lampung Timur.

suara-libra.com. rajabasa lama.memang tidak aneh dan langka mendengar satu orang merangkap dua jabatan sekaligus contoh nya yang ada di salah satu desa yang ada di kabupaten Lampung timur.

Khairul mustofa contohnya adalah seorang warga desa Rajabasa lama kecamatan labuhan ratu kabupaten Lampung timur yang mana saat ini sebagai ketua panitia pengawas kecamatan ( panwascam ) kecamatan labuhan ratu merangkap jabatan sebagai kepala dusun juga di desa Rajabasa lama yang artinya merangkap jabatan sebagai ketua panwascam dan kepala dusun setia batin.

Ketika di konfirmasi oleh awak media suara-libra.com dan lantainwestv.com di kediamannya Khairul Mustofa membenarkan bahwa dirinya saat ini telah menjadi kadus namun belum di Lantik.

Ya, waktu pemilihan itu di hari minggu kemarin jam 8 pagi sampai selesai dan di hadirkan langsung oleh aparatur desa, Koramil dan binmas Polsek hadir, di waktu pemilihan Kadus saya masih menjabat sebagai ketua panwascam kecamatan labuhan ratu, untuk kepala desa pun mengetahui bahwa saya sebagai ketua panwascam dan saat ini sebagai Kadus terpilih.

Lanjut Mustofa, ketika di tanya terkait aturan desa itu sendiri mengatakan bahwa kalau untuk aturan desa itu sendiri gak tau tapi saya di perbolehkan untuk mengikuti pemilihan Kadus itu sendiri namun harus dapat izin dulu dari Bawaslu, kata Khairul Mustofa.

Jika merujuk kepada aturan yaitu Larangan rangkap jabatan bagi penyelenggara pemilu itu sendiri diatur dalam Pasal 21 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) bagi jajaran KPU dan Pasal 117 ayat (1) UU Pemilu bagi jajaran Bawaslu dan
undang-undang No.6/2014 pasal 51 tentang desa, secara tegas melarang perangkat desa merangkap jabatan. Terlebih dengan sumber gaji yang sama dari negara, baik dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Oleh karena itu, diminta kepada pemerintah yang terkait serta Bawaslu untuk memeriksa dan memanggil saudara Khairul Mustofa yang diduga telah rangkap jabatan yaitu sebagai ketua Panwascam Kecamatan labuhan ratu dan Kepala Dusun Desa Rajabasa lama agar bisa mengambil sikap tegas kepada saudara Khairul Mustofa diduga serakah akan Jabatan.(pratama)

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 11 & 12 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999. Tentang Pers, Artikel /berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email kami dibawah ini atau no Hp yang ada di bawah ini :

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.