Suara Libra
NEWS TICKER

PNS. Dilarang Duduki Jabatan Terlalu Lama! Aturan Baru PNS. suara-libra.com.

Friday, 15 March 2024 | 9:07 am
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 676

PNS. Dilarang Duduki Jabatan Terlalu Lama! Aturan Baru PNS.

suara-libra.com. Jakarta – Pemerintah hampir merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN. Salah satu yang diatur dalam RPP tersebut adalah larangan untuk ASN, termasuk PNS untuk menduduki satu jabatan terlalu lama.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan RPP ini merupakan aturan pelaksana dari Undang – Undang ASN. Menurut dia, RPP tersebut akan mendorong mobilitas talenta di kalangan ASN.

“Melalui RPP manajemen ASN pemerintah mewadahi talenta terbaik untuk menempati posisi dan karier sesuai dengan latar belakang masing-masing,” kata Anas dalam rapat dengan Komisi II DPR, Rabu 13-3-2024

Anas mengatakan mobilitas talenta tersebut dapat dilakukan dalam satu instansi, antar instansi dan keluar instansi pemerintah. Dia mengatakan mobilitas itu juga harus diatur waktunya.

“Sehingga tidak ada talenta yang menduduki jabatan yang sama bertahun-tahun,” kata dia.

Dia menjelaskan dalam memobilisasi talenta ASN ini, pemerintah akan bergantung pada sejumlah penilaian. Pertama adalah kualifikasi, lalu kompetensi, kinerja dan kebutuhan instansi.

Dia mengatakan pemerintah juga akan memberikan ruang percepatan karier pada talenta muda yang berprestasi dan berkinerja tinggi. “ASN yang mengabdi di daerah 3T juga dapat percepatan karier,” kata dia.

RPP Manajemen ASN telah disusun oleh Kementerian PANRB, bersama dengan Komisi II dan Badan Kepegawaian Negara serta lembaga lainnya sejak tahun lalu. RPP ini merupakan aturan turunan dari UU ASN yang telah disahkan oleh DPR lebih dulu.

Anas menargetkan RPP ASN ini akan selesai pada 30 April 2024. PP akan memuat 22 Bab dengan 305 pasal. Selain mengenai mobilitas, RPP ini juga akan mengatur tentang pengadaan ASN, pengelolaan kinerja, digitalisasi manajemen ASN hingga sistem penghargaan dan pengakuan. Dikutip dari CNBC Jakarta. (Yayan libra).

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) &(12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kami dibawah

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.