SETUJU, langkah Kabupaten lampung timur, untuk menertibkan mepenambang liar.
suara-libra.com, lampung timur, Ketika penambang pasir liar yang tidak memiliki Izin Galian C menjàmur di Kabuaten Lampung Timur, maka dipastikan dan Wajar Kalau Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lampung Timur akan Menurun, sedangkan Pendapatan Asli Daerah adalah salah satunya untuk menopang agar Kabupaten Lampung Timur tidak Defisit, sepeeti yang di alami Oleh pemeeintah Lampung Timur saat ini.
Oleh karena itu Untuk menghindari terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) maka sudah sepatutnya Kabupaten Lampung timur mengambil langkah langkah untuk menertibkan penambang penambang liar yang tersebar dilampung Timur ini,
Apabila tidak ditertibkan maka akan terjadi dampak yang merugikan pemerintah Lampung Timur, dan berdampak akan merusak Lingkungan, karena tidak tertata dan semraut.
Saat ini banyak sekali penambang liar yàng tidak memiliki Izin Galian C yang ada di Kabupaten Lampung Timur, dan mereka dengan leluasa menambang pasir, tapi tidak membayar Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Penambang pasir liar ini bukan rahasia umum lagi bagi Aparat Penegak Hukum (APH) tapi sampai sekarang belum juga tersentuh, DPP LSM LIBRA Benny purbaya yang didampingi oleh ketua tiem Investigasi Pak uh dan Basrul , ketika di konfirmasi Oleh awak Media suara-libra.com
mengatakan ” dalam menyikapi ini untuk membantu Kabupaten Lampung Timur agar Kabupaten Lampung Timur mendapat tambahan Pendapat Asli Daerah (PAD), dan tidak Kecolongan PAD, oleh penambang liar ini, kami akan melaporkan kepihak Aparat Penegak Hukum (APH) ke MABES POLRI, POLDA Lampung.
Serta Bukti-bukti lokasi, nama nama pengusaha dan pemilik penambang liar yang sudah kami Sebutkan Dalam laporàn ini, kata Ketua DPP LSM LIBRA.
Berdasarkan penemuan DPP LSM LIBRA dilapangan ditèmukan puluhan penambang pasir yang tidak memiliki Izin, yang tersebar di Kabupaten Lampung Timur, yaitu, Kecamatan Labuhan Maringgai Desa Sukorahayu,
Perbuatan penambangan pasir liar ini, telah memenuhi unsur
sebagaimana di tentukan dalam pasal 158 undang undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan batubara dan meneral, dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa : barang siapa yang melakukan usaha penambangan tanpa izin Usaha pertambangan, Izin pertambangan Rakyat atau izin usaha pertambangan khusus sebagaimana dimaksud pasal 37,
pasal 40 ayat 3,pasal 48 dan pasal 67 ayat 1, pasal 74 ayat 1 atau ayat 5 undang undang ini dipidana penjara selama lamanya sepuluh tahun dan denda Paling banyak sepuluh milyar rupiah. Hal ini sudah sepatutnya ditindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Karena telah diduga melanggar Hukum, Namun eronisnya Pelaku penambang pasir liar ini masih saja melakukan aktivitasnya dan seolah olah tidak ada yang dapat menjerat mereka, dan inipun bukan rahasia umum lagi bagi APH, karena dalam mengirim barang kepulau jawapun lancar lancar saja, walaupun Mobil yang membawa pasir elegal tersebut tidak dilengkapi surat surat yang dapat menerangkan bahwa Mereka telah membayar PAD ke Kabupaten Lampung,
Merujuk kepada undang undang nomor 4 tahun 2009 pasal 158 berbunyi : setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa memiliki izin IUP ,IPR atau IUPK dipidana paling lama sepuluh tahun dan denda sepuluh milyar rupiah, artinya penambang pasir ini harus dapat menunjukkan izin IUP , IUPK., dan Bukti telah membayar PAD.
Dugaan pelanggaran. Yang di lakukan oleh penambang liar ini diperkuat pula oleh keterangan saksi yang ada di lokasi di Desa Sukorahayu, yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa penggalian pasir ini sudah berjalan cukup lama, sudah tahun katanya,
Oleh karena itu Penambang pasir liar yang tidak mengantongi izin telah menyukupi unsur dan dapat di jerat dengan Undang-Undang (UU) RI Nomor 4 Tahun 2009 pasal 158 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Selain Undang Undang no 4 tahun 2009 juga PP 23/2010, komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu mineral radioaktif antara lain radium, thorium, uranium. Mineral logam berupa emas, tembaga dan lainnya. Mineral bukan logam antara lain intan, bentonit. Kemudian batuan seperti andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug. Selanjutnya batubara antara lain batuan aspal, batubara, gambut.
LSM LIBRA sangat mendukung sekali pemerintah Kabupaten Lampung Timur, menertibkan penambang pasir liar ini, seperti yang telah dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Lampung Timur dalam langkah-langkah upaya untuk menambah PAD, tanpa pandang bulu, siapa pun yang bersalah swgera ditindak dan proses oleh Hukum, karena perbuatan penambang liar ini diduga telah merugikan Pemerintah Kabupaten lampung Timur, dan berdampak akan merusak tata kelola daerah serta berdampak rusaknya lingkungan.
Kadis perhubungan Wanruslan, ketika dikonfirmasi oleh awak media suara-libra.com mengatakan, bahwa kàmi telah semaksimal mungkin untuk menata penambang pasir ini karena demi menjaga dampak yang akan terjadi kepada lingkungan dan juga untuk menambah PAd Kabupaten Lampung Timur inipun untuk di kembalikan lahi untuk rakyat itu sendiri, seperti untuk membangun Desa Desa juga untuk menambàh SILTAP dan lain lainya, katanya. (Tiem libra).