Suara Libra
NEWS TICKER

Silakan Mundur Pejabat yang tidak serius dalam bekerja di Pemerintah Lampung Timur

Monday, 14 August 2023 | 12:18 pm
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 1338

Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, LAMBAN Dan Kurang serius dalam bertindak

suara-libra.com. Lampung Timur, senen 14 Agustus 2023 Salah satu KABID Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang namanya Dedi, sampai sekarang belum mendapat Hukuman yang jelas dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. PNS Atas nama Dedi KABID Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sejak Bulan Oktober tahun 2022 sampai sekarang baru Dua (2) kali ngantor, selebihnya tidak pernah masuk kerja, tapi Gaji Jojong setiap bulan, Anehnya Pemeeintah Kabupaten Lampung Timur Lamban dalam menindak PNS ini, bahkan terkesan dengan sengaja di Lambat lambatkan seolah olah akan di Peti Es kan.

Hal ini terbukti terlihat Dikabupaten Lampung Timur banyak sekali PNS yang datang ngantor Jam 9 bahkan Jam 10 , Buktinya jika sekitar Jam 9 pagi sampai jam 10 pagi banyak sekali PNS Yang dari Luar Kabupaten beduyun duyun datang untuk mengantor ke Lampung Timur, hal ini menunjukkan bahwa Dikabupaten Lampung Timur kurang Tegas dalam Menertibkan PNS. SepertiPNS Atas nama DEDI ini masih saja tidak masuk kerja, Tapi sudah Satu Tahun lebih kurang Tidak Masuk Kerja Pemerintah Kabupaten Lampung Timur belum memberikan Tindakan Tegas, Hal ini tidak bisa disangkal lagi bahwa di Kabupaten Lampung Timur AMBURADUL, dan Kurang Tegas, buktinya hasil pemeriksaan terhadap Pns ini terkesan formalitas saja, bagaimana tidak, LSM LIBRA ketika Konfirmasi Ke Inspektoriat bagian IRBAN yang memeriksa mengatakan bahwa,”Laporan Hasil Pemeriksaan nya sudah selesai dan sudah naik keatas” katanya, namun Kepala Inspektoriat ketika di Tanya melalui Whatsaap nya sampai sekarang tidak di jawab, bahkan ditemui di kantornya tidak ada, sudah sekian lama Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut tak kunjung Turun Kedinas BKD, Oleh karena itu dapat diduga Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dapat diduga tidak serius dalam menangani PNS yang TELAH TERBUKTI KORUPSI WAKTU, Bahkan makan Gaji buta.

Sejak Pada tanggal 6 Desember 2022, atas nama Dedi telah dilaporkan Oleh LSM LIBRA Ke Inspektoriat Lampung Timur namun sampai sekarang belum diberikan Tindakan Tegas Oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, (tidak jelas).

Hal ini dapat mencerminkan Kurang Tegasnya dalam Membina Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di Kabupaten Lampung Timur. Buktinya PNS yang sudah nyata nyata KORUPSI WAKTU (bolos) tidak masuk kerja tidak di berikan tindakan tegas, dan Bukan Rahasia Umum lagi bahwa PNS ini terbukti lebih kurang dari 9 bulan Bolos namun masih belum ada tindakan dari pemerintah Kabupaten Lampung Timur, terkesan tidak serius untuk menindak sesuai Undang Undang,

Ketua Inpestigasi LSM LIBRA CANDRA PIRDAUS Dan Sekretaris LSM LIBRA Hendra Pratama mengatakan, “kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Timur agar serius dalam menertibkan PNS yang nakal dan makan Gaji buta, dalam hal ini seharusnya Pemerintah Kabupaten Lampung timur terkait PNS atas nama Dedi sudah di PECAT dari PNS Karena sudah lebih dari 9 bulan tidak masuk kerja, karena diduga kinerja PNS yang bernama Dedi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Timur tidak patut untuk dipertahankan dan seharus nya sudah Lama diberikan Sangsi Berat sesuai Kesalahan yang telah dilakukannya. Namun dalam prakteknya Kasus ini terkesan diduga dilambat lambatkan atau diduga Tidak serius untuk di tindak, Karena sampai Hari ini Laporan Hasil Pemeriksaan atas nama Dedi tidak tau nyangkutnya dimana, kalau nyangkut di Kepala Inspektoriat maka Kami minta Inspektoriat dengan legowo mengundurkan diri, dan ganti saja dengan yang mampu, jika Hasil LHP Nya sudah Naik kami meminta laksanakan fungsi Tugasnya sesuai Tu Foksi nya, kalau tidak sanggup mundur saja dari Jabatan itu, katanya.

Jangan sampai ada DUGAAN ADA OKNUM dipemerintahan Kabupaten Lampung Timur terkesan kerja sama dan membekengi atau membelanya, terbukti PNS atas nama Dedi sampai sekarang tidak diberikan Hukuman, seperti KEBAL HUKUM. Padahal laporan sudah lama,

Padahal untuk menindak lanjuti si KORUPSI WAKTU ini dan pelanggar Undang Undang dan Permen ini, sudah jelas jelas bersalah namun tetap saja PEJABAT YANG BERWENANG HANYA DUDUK di Korsi Empuk namun tidak serius mengurus Apa yang terjadi di Kabupaten Lampung Timur ini, khususnya PNS yang Bolos kerja, dan sampai sekarang belum diberikan Hukuman dan belum di jalankan sebagaimana semestinya, padahal menurut Irban yang memeriksa Laporan ini bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Dedi sudah di kirimkan Ke Dinas BKD, namun setelah ditelusuri kebenarannya ternyata di Dinas BKD BELUM Menerima surat pemberitahuan Apapun atau surat LHP dari Dinas Inspektoriat, atas dasar itulah maka dapat diduga Atas nama Dedi ini ada OKNUM yang selalu membekengi dan mempertahankannya.

pada waktu dalam laporan tersebut melaporkan Bahwa Dedi Hampir tiga bulan ditambah lagi sampai bulan Juli maka atas nama dedi tidak masuk kerja jika dihitung Waktu yang telah di KORUPSI oleh Dedi jam kerjanya lebih dari 1440 jam tidak masuk kerja. Tanpa alasan yang jelas. Maka sudah sewajarnya Apabila Pemerintah Kabupaten Lampung Timur memberikan Hukuman Berat yaitu di berhentikan sebagai PEGAWAI NEGERI SIPIL. jika tidak artinya memberikan Contoh kepada seluruh Pegawai PNS Yang ada di Kabupaten Lampung Timur, mau dibawa kemana Lampung Timur ini, kata Ketua Umum LSM LIBRA BENNY PURBAYA, Ketika ditemui di Kantornya.

dan ditambah lagi DEDI ini sampai sekarang tidak masuk kerja di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Timur, dan Tetap saja Tidak masuk Kerja, namun masih menerima Gaji, inilah contoh salah satu PNS tidak masuk Kerja tanpa alasan sampai Sembilan Bulan lebih kurang, tapi tidak dipecat. Kepala Inspektoriat Lampung timur diduga tidak pantas menjadi pemimpin karena diduga kurang Tegas, cocoknya PNS BIASA. Karena sampai sekarang Kepala inspektoriat tidak memberikan perkembangan kepada Pelapor, sudah sampai dimana Hasil Laporan tersebut, padahal Alamat dan No yang di Hubungi tertera di Kop surat Laporan.

Kenapa begitu, karena sudah jelas jelas Didalam aturan pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dalam 10 hari berturut-turut bakal dipecat tapi ini bukan sepuluh hari tapi 120 Hari dan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.

secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16Tahun 2022 soal jam kerja Aparatur Sipil Negara atau ASN yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. Aturan tersebut sudah nyata dan tidak diragukan lagi jika Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Khususnya Inspektoriat Lampung Timur memberikan contoh tindakan tegas terhadapnya. Tapi Inspektoriat hanya duduk manis saja dikantornya dan diduga tidak pernah mengambil langkah yang positif terkait PNS yang tidak masuk kerja lebih dari 6 Bulan.

begitu juga sistem pengawasan Inspektoriat dapat dikatakan lemah padahal Aturan telah tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS. Adapun, jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah dalam seminggu adalah sebanyak 37,5 jam. Bisa dilakukan dalam lima ataupun enam hari kerja.

Sampai berita ini di naikkan yang bernama DEDI tidak juga masuk kerjà dan terlihat ruangan kerjanya kosong, tidak ada diruangan kerjanya. Oleh karena itu diharap Kepada Bapak Bupati Lampung timur agar dapat memberikan sangsi tindakan tegas sesuai dengan undang undang Khusus untuk Inspektoriat Lampung Timur, agar segera membertahu Hasil LHP nya ke pelapor mengenai perkembangannya dan Inspektoriat agar dapat diambil langkah langkah sebagai mana yang telah diatur dalam PERMEN dan Undang Undang. Kata Ketua DPP LSM LIBRA (Tiem LIBRA).

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: dibawah ini

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.