Suara Libra
NEWS TICKER

TAMBANG BATU BARA TAK BERIZIN DI LAMPUNG TENGAH DIDUGA KEBAL HUKUM

Friday, 24 November 2023 | 6:08 pm
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 1294

HEBOOH. TAK TERSENTUH HUKUM. ADA TAMBANG BATU BARA DI LAMPUNG TENGAH TAK BERIZIN

suara-libra.com. Lampung. Tambang Batu Bara di desa selagai lingga Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung Tanpa Izin (PETI) tetap aman aman saja, tak tersentuh oleh Hukum, Tambang Elegal ini yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan / atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Menurut Keterangan dari Salah satu Penambang Yang bernama ANGGA dan disaksikan oleh beberapa saksi, mengatakan aktivitas dilokasi Tambang Batu Bara Aman aman saja bahkan ada Alat berat yang mereka turunkan kelokasi, tapi walaupun Tambang Batu Bara ini tidak memiliki izin sebagaimana yang telah diatur oleh Undang – Undang tapi mereka tetap biasa biasa saja Dan aman saja, katanya kepada awak media suara-libra.com.

Begitu juga Menurut salah satu dari seorang warga yang minta namanya dirahasiakan, ketika di konfirmasi oleh Awak Media suara-libra.com. mengatakan bahwa Tambang yang terletak di Desa selagai lingga Kabupaten Lampung Tengah, sudah berjalan sudah lama, tapi berapa lama dia tidak menjelaskan. Dan ORANG YANG NAMBANG Batu Bara namanya inisial Angga dan barang dikirim ke Stopel yang ada di Bandar lampung seputar PJR, katanya.

Diharap kepada Aparat Penegak Hukum Baik MABES POLRI, KAPOLDA Lampung serta POLRES Lampung Tengah untuk menertibkan Tambang yang ada di Desa selagai Lingga dan Desa Lingga pura Kecamatan selagai lingga Kabupaten Lampung Tengah (Tiem media suara-libra.com).

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan / atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) & (12) Undang – Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kami dibawah

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.