Suara Libra
NEWS TICKER

TANGKAP DAN KANDANGIN, TAMBANG PASIR ILEGAL DI Lampung Timur dan Lampung tengah

Saturday, 2 March 2024 | 7:18 am
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 1085

Tambang Elegal diduga KEBAL HUKUM. Terbukti sampai sekarang masih saja beraktivitas.

suara-libra.com. Lampung. Ada nya Tambang Elegal yang ada di wilayah Kabupaten Lampung Timur dan lampung Tengah tetap saja beraktifitas, ADA APA YA ? ? ?Khususnya Di seputaran Jalan lintas timur. Hal ini bukan Rahasia Umum lagi. Dan terbukti dijalan lintas timur banyak sekali mobil mobil pengangkut pasir dengan bebasnya membawa pasir hasil dari tambang ilegal, dan bahkan ada yang di bawa ke Bandar Lampung. BAHKAN di Lampung timur Kecamatan Pasir sakti tetap saja mengirim Pasir Kuarsa ke pulau jawa namun tak tersentuh Oleh Hukum.

Anehnya Penambang Elegal Ini tetap saja leluasa menambang Pasir walaupun mereka tidak mengantongi Izin, beraktifitas seperti biasa. Padahal sudah nyata nyata belum memiliki izin dari pemerintah,

Warga yang namanya diminta untuk dirahasiakan Ketika di konfirmasi oleh Awak Media suara-libra.com mengatakan ” diminta Kepada Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Polhukam, Kementerian ESDM bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian Dalam Negeri, dan Kepolisian RI Khususnya KAPOLDA Lampung, untuk menindak para Penambang Elegal Ini, Bila perlu Ungkap siapa saja yang terlibat dan bermain,

Karena Pertambangan Tanpa Izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral (Pasir) dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Hal ini juga apabila dibiarkan maka ada Dampak Negatifnya dan perlu Perhatian khusus Pemerintah terhadap praktik penambangan ilegal yang ada di Lampung Timur dan Lampung Tengah

ini. disebabkan karena banyaknya dampak negatif dari pengoperasian Penambang Elegal Tanpa Izin (PETI), di antaranya berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Dampak sosial kegiatan Penambang Elegal Tanpa Izin (PETI) antara lain menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai RTRW, dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, menimbulkan kondisi rawan dan gangguan keamanan dalam masyarakat, menimbulkan kerusakan fasilitas umum, q dan Akan menimbulkan Longsor serta dapat mengakibatkan korban tenggelam.

” Penambang Elegal Tanpa Izin (PETI) juga berdampak bagi perekonomian negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak. Selain itu, akan memicu kesenjangan ekonomi masyarakat, menimbulkan kelangkaan BBM, dan berpotensi terjadinya kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat,”

Dari sisi lingkungan Penambang Elegal Tanpa Izin (PETI) akan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, merusak hutan apabila berada di dalam kawasan hutan, dapat menimbulkan bencana lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air.

“Pada umumnya lahan bekas PETI dengan metode tambang terbuka yang sudah tidak beroperasi meninggalkan void dan genangan air sehingga lahan tersebut tidak dapat lagi dimanfaatkan dengan baik. Seluruh kegiatan PETI tidak memiliki fasilitas pengolahan air asam tambang, sehingga genangan-genangan air serta air yang mengalir di sekitar PETI bersifat asam. Ini berpotensi mencemari air sungai.

Pelaksanaan Penambang Elegal Tanpa Izin juga umumnya mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Banyak terjadi pelanggaran seperti menggunakan peralatan yang tidak standar, tidak menggunakan alat pengamanan diri (APD), Oleh karena itu perlu penanganan serius dari APARAT PENEGAK HUKUM Khususnya Kepada Bapak KAPOLDA LAMPUNG untuk menindak tegas Para Oknum oknum Penambang Elegal. (Tiem Libra).

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.