TANGKAP DAN PENJARAKAN yang diduga Pencurian identitas Perusahaan dan dugaan pemalsuan.
suara-libra.com. Depok. 8 Mei 2024. Direktur PT Haikal Cipta Abadi Perkasa (HCAP) Yan Sudrajat terkejut adanya Plang PT yang terpampang disalahkan satu lokasi tanah seluas 9.5 Ha. Di Depok.
Berdasarkan dugaan pencurian identitas tersebut maka selaku Direktur PT Haikal Cipta Abadi Perkasa (HCAP) Yan Sudrajat akan segera melaporkan ke pihak yang berwajib yaitu Aparat Penegak Hukum (APH).
Selaku Direktur PT Haikal Cipta Abadi Perkasa (HCAP) Yan Sudrajat sekaligus sebagai Biro Media suara-libra.com. mengatakan bahwa dirinya Kaget karena ada nya PT Haikal Cipta Abadi Perkasa (HCAP) yang terpampang diatas tanah kosong 9,5 Ha di Daerah Depok. Sedangkan saya sebagai Direktur dari PT Haikal Cipta Abadi Perkasa (HCAP) belum pernah Mengetahui Hal tersebut.
Yan Sudrajat mengungkapkan bahwa PT Haikal Cipta Abadi Perkasa (HCAP) tersebut didirikan oleh nya pada tahun 2005. Dan sampai Tahun 2024 ini saya tidak pernah berperkara apalagi berperkara diatas tanah 9,5 Ha yang ada Plang papan nama PT Haikal Cipta Abadi Perkasa (HCAP), perusahaan saya ini diduga telah di pakai Oleh inisial SS. Sedangkan saya tidak pernah kenal dengan Ss. Kata yan.
Begitu juga PT Haikal Cipta Abadi Perkasa (HCAP) saya tidak pernah melakukan Pindah tangan atau mengalihkan perusahaan PT Haikal Cipta Abadi Perkasa (HCAP) Kepada Pihak lain apa lagi memindahkan tanganku kepada SS. Kenal saja belum. Ujar yan Sudrajat.
Sementara itu Ibu Ida Farida pemilik lahan tersebut mengatakan bahwa sertifikat yang disahkan oleh BPN adalah PT Bumi Kedaung Lestari (BKL). sedangkan Pengajuan dari PT HCA sebanyak 58 sertifikat telah di nyatakan batal dan tidak terdaftar , oleh pihak pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Bandung Nomor Perkara 64 tanah seluas 9,5 Ha di Daerah Depok. Menurut Ibu Ida Farida saya berkesempatan bahwa sertifikat yang di ajukan oleh mereka tersebut saya anggap palsu.
Dan hanya satu satunya atas keputusan Pengadilan TUN Bandung sertifikat yang sah adalah sertifikat yang ber Nomor 0328 kata ibu Farida. (Tiem media LIBRA).
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan / atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) & (12) Undang – Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kami dibawah ini