TANGKAP Pengusaha Tambang Pasir Elegal yang tidak mengantongi Izin MINERBA di Lampung Tengah
suara-libra.com. Lampung Tengah. Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Investigasi Bersama Rakyat (LSM LIBRA ) melaporkan Penambang pasir elegal yang ada di Kabupaten Lampung Tengah diduga KEBAL HUKUM. Penambang Pasir elegal ini diketahui kepunyaan Orang dari jakarta. Yang bernama Inisial BJ S.
Dalam menyikapi Adanya Tambang
Elegal yang ini Ketua DPP LSM LIBRA Melaporkan terkait Tambang Pasir elegal Kepolres Lampung Tengah dan laporan tersebut diterima langsung Oleh Kanit TIPITER POLRES Lampung Tengah. Dalam laporan tersebut pelapor telah melampirkan Bukti Transfer Uang hasil Penjualan Pasir. Dan ada Dua saksi.
Dalam surat laporan yang bernomor NO: 023/L.P/LSM/LIBRA/06/2024, Tertanggal 31 Mei 2024. Melaporkan Bapak BJ S telah menambang Pasir Tanpa memiliki Izin. Yaitu menambang Pasir secara Elegal.
Juga diduga sdr BJ S yang beralamat di Jakarta, telah menambang Pasir tidak memiliki izin Minerba. Yaitu Pertama : Izin Galian C Minerba One Data Indonesia (MODI). Kedua tidak memiliki PT. yang terdaftar di Minerba One Map Indonesia (MOMI). Ketiga tidak mengantongi PT. Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Ke empat tidak memiliki NIB dan NPWP Sebagai pelengkap dalam pengelolaan Tambang Pasir.
Pelanggaran yang di lakukan Oleh Sdr BJ S. UUD NO 3 Thn 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 158 dan pasal 161. Juga PP Nomor 96 Thn 2021 Tentang pelaksanaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Serta Permen no Ri No 7 Thn 2020 Tentang Tata cara Pembagian Wilayah, Perizinan dan pelaporan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No 32 Thn 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 98 Ayat .
Dalam laporan DPP LSM LIBRA Meminta Kepada Aparat Penegak Hukum Polres Lampung Tengah agar menindak pelaku Penambang Liar dan memeriksa saksi dan menangkap Sdr BJ S. Karena akibat dari penambangan ilegal ini lokasi penambangan seperti laut dan diduga berdampak merusak Lingkungan (Tiem libra).
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan / atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) & (12) Undang – Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kami dibawah ini.