terbongkar buat Surat Rapid Antigen Palsu, TKS UPTD PUSKESMAS Pasir sakti digelandang ke kantor polisi.
suara-libra.com. Pasir sakti. Salah satu Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Unit Pelaksana Tugas Dinas (UPTD) PUSKESMAS di kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur harus berurusan dengan kepolisian, karena nekat membuat surat rapid antigen palsu,
pelaku yang berinisial MP saat dimintai keterangan oleh Satuan Reserse kriminal Polres Lampung Timur, pada hari Minggu 15-08-2021, mengaku sebagai warga kecamatan pasir sakti Kabupaten Lampung timur.
MP 23 thn warga Kecamatan Pasir Sakti saat diperiksa dan dimintai keterangan terkait dengan beredarnya surat Rapid Antigen diduga palsu saat diperiksa, mengakui sebelumnya telah membuat 6 surat rapid antigen.
Dalam penyidikan kepolisian kasus Surat rapid Antigen diduga palsu ini, penyidik mengamankan barang bukti seperangkat komputer, printer, 9 lembar surat Rapid Antigen diduga palsu dan stempel Puskesmas Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten lampung timur,
Kronologis kejadian terungkapnya peredaran surat Rapid Antigen diduga palsu berawal dari pemeriksaan kendaran yang melintas di Pos Penyekatan PPKM level 4 di kecamatan Pasir Sakti.
saat Petugas pos penyekatan menghentikan kendaraan Mobil Toyota Inova B 1347 AMB yang dikemudikan oleh SR dengan membawa sembilan (9) orang penumpang.
Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi perjalanan, ketika pemeriksaan Petugas kepolisian mencurigai adanya surat Rapid Antigen yang dikeluarkan UPTD Puskesmas Pasir Sakti tertanggal 14 Agustus 2021 tersebut diduga palsu,
sehingga dibawa kepolsek Pasir sakti, yang saat ini KAPOLSEK nya Bapak marbun. dan setelah diperiksa maka perkara tersebut dilimpahkan ke POLRES Lampung timur.
karena petugas Pos PPKM merasa ada yang janggal dengan surat rapid antigen ini, petugas kemudian meminta keterangan dari penumpang yang ada dimobil tersebut. dari pengakuan para penumpang, surat Rapid Antigen didapat dari sopir dengan membayar Rp. 100 ribu rupiah tanpa dilakukan pemeriksaan medis terlebih dahulu.
berdasarkan keterangan tersebut maka Pengemudi dan penumpang mobil Inova kemudian dibawa ke Polsek Pasir Sakti guna pemeriksaan lebih lanjut.
hasil pengembangan dari penumpang dan pengemudi mobil, diketahui bahwa surat tersebut mengarah kesalah satu terduga yang berinisial MP.
dan petugas melakukan pemeriksaan terhadap MP pegawai UPTD Puskesmas kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung timur provinsi lampung, pada hari minggu tanggal 15-08-2021. yang diduga membuat surat Rapid Antigen yang diduga palsu.
MP kepada petugas penyidik dari Sat Reskrim Polres Lampung Timur, mengakui membuat surat Rapid Antigen diduga palsu 9 orang penumpang mobil tersebut dengan harga 100 ribu rupiah persurat.
MP mengakui telah membuat 15 Surat Rapid antigen dengan memalsukan tandatangan dan menggunakan stempel Puskesmas,
dalam penyidikan kasus Surat Antigen diduga palsu ini, penyidik mengamankan barang bukti seperangkat komputer, printer, 9 lembar surat Rapid Antigen diduga palsu dan stempel Puskesmas kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten lampung timur. (tiem suara-libra.com)