GAWAT. TAK TERSENTUH HUKUM. ADA APA DENGAN TAMBANG BATU BARA DI LAMPUNG TAK BERIZIN, Namun tetap beroperasi.
suara-libra.com. Lampung. Ternyata di Provinsi Lampung Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan / atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Menurut Keterangan dari Ketua DPP LSM LIBRA, Benny Purbaya mengatakan, aktivitas dilokasi Tambang Batu Bara Aman aman saja bahkan ada Alat berat yang mereka turunkan kelokasi, tapi walaupun Tambang Batu Bara ini tidak memiliki izin sebagaimana yang telah diatur oleh Undang – Undang tapi mereka tetap biasa biasa saja seolah olah kebal terhadap Hukum.
Begitu juga Menurut salah satu dari seorang warga yang minta namanya dirahasiakan, ketika di konfirmasi oleh Awak Media suara-libra.com. mengatakan bahwa Tambang yang terletak di Desa selagai lingga Kabupaten Lampung Tengah, Yang Punya LAHAN TAMBANG Batu Bara nama nya Pak ODING, ORANG YANG NAMBANG Batu Bara namanya inisial SFL dan barang dikirim ke Stopel yang ada di Bandar lampung seputar PJR, katanya.
Berdasarkan alasan alasan tersebut maka Ketua Umum DPP LSM LIBRA Akan segera melaporkan temuan ini langsung ke Jakarta, Baik ke Aparat Penegak Hukum (APH) Maupun Ke Kementrian yang Terkait. Karena Kami telah melayangkan surat Klarifikasi dan konfirmasi ke Lokasi Tambang Namun sampai berita ini di tayangkan tidak ada balasan. Oleh karena itu kami akan secara resmi akan melaporkan langsung kepusat serta membawa Bukti Bukti sesuai dalam Pasal 184 KUHAP yaitu 2 Alat Bukti sudah cukup untuk melaporkan, (Tiem media suara-libra.com).
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan / atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) & (12) Undang – Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kami dibawah