Tersangka Korupsi di Kabupaten lampung timur, masih bisa kunjungan kerja keluar kota
suara-libra.com, lampung timur, Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Karang Taruna Kabupaten Lampung Timur, AF dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Timur penangguhan penahannya, AF selaku Ketua Karang Taruna dan juga salah satu Wakil Ketua DPRD Lamtim yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
penangguhan penahanan diajukan terhadap AF dikabulkan karena yang bersangkutan sakit. Selain itu, penangguhan penahanan itu atas jaminan istri yang bersangkutan dan M. Muslih salah satu pimpinan pondok pesantren di Lamtim, penangguhan penahanan terhadap tersangka diatur dalam
pasal 21 KUHP dan pasal 35 dan 36 Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 1983 tentang jaminan penangguhan penahanan.
AF dijadikan sebagai tersangka, Atas perbuatannya korupsi dana bansos karang taruna, AF dijerat dengan pasal 2 ayat 1, junto pasal 18, pasal 3 junto 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Setelah AF di tangguhkan oleh kejaksaan negeri kabupaten Lampung timur, dengan alasan sakit tapi justru diduga dia sekarang sehat wal’afiat, dan MALAH KUNJUNGAN KERJA KE BANDUNG JAWA BARAT.
hal ini perlu dilakukan penelitian lebih lanjut karena apakah dalam penangguhan tersebut boleh keluar Kota, tanpa seizin dari penuntut umum dan apakah dalam penangguhan sakit itu jika orang nya sehat masih tetap ditangguhkan.
Dalam hal ini anggota LSM LIBRA menyelusuri kebenaran ini dan ketika di wawancarai ketua DPRD Ali Johan Arif oleh salah satu media mengatakan benar AF tersebut Keluar kota kunjungan kerja ke Bandung dan Diduga tanpa seizin penuntut umum maka patutlah hal ini di kaji kembali jenis penahanannya. Apabila benar maka perlu ditelusuri penangguhan atas Nama AF ini, Karena apakah seorang tersangka ditangguhkan penahanannya bisa keluar kota, atau kerja dan kunjungan keluar kota.
sedang kan jenis penahanan
Menurut Pasal 22 ayat (1) Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), berbunyi: penahanan rumah tahanan negara (“rutan”);
penahanan rumah; Penahanan rumah dilaksanakan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman tersangka/terdakwa
dengan mengadakan pengawasan untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
Penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka/terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan.
untuk penahanan rumah dan penahanan kota, tersangka/terdakwa masih boleh keluar rumah atau kota dengan izin dari penyidik, penuntut umum atau hakim yang memberi perintah penahanan.
dalam buku Pembahasan , M. Yahya Harahap Permasalahan, dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, selama tersangka/terdakwa berada dalam tahanan rumah, dia harus “diawasi” (hal. 181 – 182). Tersangka/terdakwa yang sedang menjalani penahanan rumah berada dalam “pengawasan”
pejabat yang melakukan penahanan rumah di mana pengaturan pengawasannya sepenuhnya tergantung pada pejabat yang bersangkutan, (Red)