Suara Libra
NEWS TICKER

WAAU, MANTAP. Mobil Batu Bara akan di Razia. Oleh Dinas perhubungan Provinsi Lampung di jalan TOL.

Sunday, 5 March 2023 | 9:04 pm
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 631

WAAU, MANTAP. Mobil Batu Bara akan di Razia. Oleh Dinas perhubungan Provinsi Lampung di jalan TOL.

suara-libra.com. Lampung. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo. Setelah menggelar pertemuan waktu lalu dengan beberapa perusahaan pengekspor batu bara atau pemilik stockpile, yang ada di daerah Lampung, Bambang Sumbogo mengatakan, hasil dari pertemuan tersebut pihaknya meminta kepada seluruh perusahaan untuk mematuhi Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung tentang angkutan batu bara.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, menjelaskan. Kami beberapa waktu yang lalu melakukan kegiatan operasi kendaraan ODOL dijalan tol maupun jalan nasional dan ternyata masih banyak ditemui kendaraan ODOL salah satunya kendaraan batu bara. Dan Kita sampaikan kepada para Pengusaha kalau kita sudah punya SE Gubernur yang harus dipatuhi,” kata Bambang,

Ia menjelaskan, dalam pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Dirlantas Polda Lampung, Dinas Perhubungan dan Kapolres Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Way Kanan, Lampung Utara dan juga Lampung Tengah.

“Kemarin juga langkah-langkah persiapan bersama dengan jajaran terkait khususnya yang di lintasi oleh kendaraan kendaraan batu bara. Ternyata sekarang sudah ada batu bara yang dari daerah Lahat, Tanjung Enim menuju ke Provinsi Lampung, jelasnya. Ia mengatakan, pihaknya sepakat untuk melakukan penindakan Hukum secara terpadu atau Tilang Kendaraan guna meminimalisir kerusakan Jalan yang semakin Parah akibat Kendaraan yang bermuatan Batu Bara yang sering melintas.

Begitu juga menurut kata Ketua DPP LSM LIBRA Benny purbaya, ketika dikonfirmasi oleh awak media mengatakan, kami juga menemukan di daerah IR Sutami ada beberapa lokasi untuk stockpile Batu Bara. Ini diduga tidak ada izin dari provinsi. Oleh karena itu Kami sangat Apresiasi atas ketegasan Dinas Perhubungan Provinsi Lampung untuk menyikapi Hal ini, proses yang tidak memiliki Izin, katanya.

Karena Gubernur Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 045.2/0208/V.13/2022 yang antara lain dalam Surat Edaran Itu berbunyi: kendaraan pengangkut batu bara harus diangkut dengan kendaraan yang memiliki jumlah berat yang dizinkan (JB) 8 ton dengan jenis kendaraan Light Truck Dump dan atau kendaraan truk sedang.

Kemudian rangkaian kendaraan truk tidak diperbolehkan beriringan lebih dari 3 kendaraan. Selain itu kendaraan hanya diperbolehkan melintasi wilayah Provinsi Lampung pada pukul 18.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB.

Kendaraan Membawa Batu Bara hanya boleh dengan mobil disel yang bermuatan dibawah 8 ton, dan apabila dibawah 8 Ton maka itu tidak akan merusak jalan dan pengangkutan nya rangkaian hanya boleh tiga.

Berdasarkan surat Edaran (SE) dan Peraturan perIzinan Minerba maka saya sekali lagi menyampaikan sangat mendukung Pemerintah Provinsi Lampung khususnya Dinas Perhubungan untuk menindak Pengusaha Pengusaha yang membandel, dan menindak tanpa pandang bulu yàng bersalah harus berhadapan dengan Hukum,  kata Ketua Umum LSM LIBRA yang akrab dipangil bang Ben. (Pratama).

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: dibawah ini

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.