WADUH GAWAT !!! Diduga pungli di SMK NEGERI braja selebah mencapai 3,7 juta persiswasuara-libra.com.lampung timur.komite sekolah dilarang untuk mewajibkan penarikan dana dari orang tua siswa, apapun itu hal itu tertuang dalam permendikbud nomor 75 tahun 2016.
Selain itu, dalam permendikbud nomor 75 tahun 2016 ini juga bahwa peran komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali nya dan hanya boleh melakukan penggalangan dana dari bantuan atau sumbangan.
Akan tetapi, aturan tersebut seolah tak berarti bagi SMK NEGERI BRAJA selebah kabupaten lampung timur, faktanya, pihak SMK NEGERI braja selebah masih melakukan pungutan terhadap siswa, yang mana pihak sekolah diduga melakukan pungutan terhadap peserta didik tahun ajaran 2023 mencapai 3,7 juta persiswa.
Hal ini dibenarkan oleh orang tua wali murid ketika dikomfirmasi oleh awak media suara-libra.com winarsih dan pak sunardi mengatakan, waktu itu kumpulan di sekolah disampaikan oleh bendahara sekolah untuk biaya semua 3,7 juta pak, 2,6 juta itu untuk komite semualah dalam setahun dan sisanya seragam dan lain-lain jadi di global 3,7 juta, ungkap wali murid ketika di konfirmasi di kediamannya.
Namun beda hal ketika awak media mengomfirmasi pihak sekolah SMK NEGERI braja selebah tersebut agus solihin selaku wakasis mengatakan, tidak mengetahui bahwa ada bayaran sebesar 3,7 juta tersebut waktu itu kumpulan komite dan bendahara sekolah dengan wali murid.
Ketika ditanya berapa murid kelas 10 di SMK NEGERI braja selebah ini, agus solihin mengatakan ada sekita 130 siswa lah pak tutup wakasis agus solihin.
Namun sayang nya PAK HENDRO pihak kepala sekolah atauPAK AGUS pihak ketua komite sekolah SMK NEGERI BRAJA SELEBAH ingin dimintai keterangan terkait kebenaran pembayaran 3,7 juta tersebut tidak ada di tempat.(pratama)
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: dibawah ini