Suara Libra
NEWS TICKER

WADUH, konflik Tanah antara PT GGP dengan Penyimbang adat Marga Sukadana berkelanjutan.

Thursday, 6 October 2022 | 8:43 pm
Reporter:
Posted by: suara libra
Dibaca: 1603

WADUH, konflik Tanah antara PT GGP dengan Penyimbang adat Marga Sukadana berkelanjutan.

suara-libra.com. 06-10-2022. Lampung Timur, Masyarakat Adat Penyimbang Perwatin Marga Sukadana akan berangkat kejakarta untuk melaporkan dan Orasi di Kantor DPR RI, Kantor Kementerian Pertanahan serta akan Orasi di Depan Gedung Presiden, apabila Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, (BPN) Badan Pertanahan Nasional tidak dapat menyelesaikan Konflik dengan PT GGP (Great Giant Pineapple ) dengan Masyarakat Marga Sukadana, terkait Tanah Penyimbang Adat Marga Sukadana Kabupaten Lampung Timur, yang sejak pada Tahun 1973 sampai Tahun 2022 di ambil oleh PT GGP (Great Giant Pineapple).

Hal ini di sampaikan oleh Hi Ibrahim saleh gelar pangeran  agung,yang di dampingi oleh beberapa Penyimbang Adat, ketika dikonfirmasi oleh awak media suara-libra.com, dikediamannya, juga di dampingi Tokoh Pemuda skaligus Aktifis candra pirdaus (pak uh) dan Basrol serta masyarakat dari Desa sukadana dan Desa sekitarnya. kesepakatan untuk mengambil langkah ini kata Hi Ibrahim saleh gelar yang agung, apabila dalam minggu minggu ini Pemerintah serta BPN tidak serius menyelesaikan. dan juga akan tetap menduduki Lahan dalam waktu dekat ini.

Karena tanah Penyimbang Adat Marga Sukadana hampir Empat Puluh Tahun lebih digarap oleh PT. GGP (Great Giant Pineapple) Tidak ada penyelesaian dengan penyimbang Adat Marga Sukadana, dan kami penyimbang Adat Marga Sukadana Perlu kejelasan mengenai Tanah tersebut.

sesuai dengan kesepakatan bersama Penyimbang Adat Marga Sukadana, berpendapat ada beberapa alasan bagi mereka untuk membawa masalahini kePusat adalah, Pertama, kami minta di ukur Ulang Tanah tersebut oleh pihak pemerintah yaitu Dari Kementerian Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta menunda perpanjangan HGU yang seluas 2038 Ha dan HGU 1719 Ha karena diduga Tanah milik Penyimbang Adat Marga sukadana ada kelebihan dari jumlah yang tertera dalam HGU, alan tersebutlah maka kami minta di Ukur Ulang.

Diduga adanya kelebihan dari Tanah yang dikelola oleh PT GGP (Great Giant Pineapple) yang dilakukan pihak Perusahaan terhadap jumlah lahan Tanah Milik Penyimbang Adat Marga sukadana. pihak perusahaan membuka lahan lebih dari luas yang terdaftar dari jumlah yang ada, dari total luas izin HGU yang ada,

masyarakat Penyimbang Adat Marga Sukadana menilai ada kejanggalan dalam jumlah tanah yang dikuasai oleh PT. GGP (Great Giant Pineapple) selain itu juga dibeberapa lokasi penanaman Nanas yang dilakukan perusahaan diduga sudah diluar tanah HGU. masuk ke dalam tanah kelebihan yang belum dialihfungsikan kepada PT (GGP) (Great Giant Pineapple).

Menanggapi permasalahan kasus ini Ketua DPP LSM LIBRA Benny purbaya, mengatakan pemerintah harusnya dapat melakukan perlindungan terhadap Hak-Hak Masyarakat adat. “Setiap usaha atau pembangunan di Kawasan Adat termasuk didalamnya hutan adat harusnya di dahului oleh Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (Free, Prior Informed Consent /FPIC),” ujarnya, “

PT GGP (Great Giant Pineapple) adalah salah satu perusahaan yang cukup besar dan harusnya anti sipasi akan terjadi gejolak permasalahan Tanah. Jika tidak maka wajar masyarakat mendapatkan kembali haknya dari kelebihan Tanah tersebut, dan pihak Perusahaan seharusnya secepatnya cari jalan Musyawarah,

bukan mengandalkan kekuatan dan menggiring konflik ini keranah PERDATA, dan menggiring Masyarakat Penyimbang Adat Marga Sukadana kearah Pidana, sampai menakut nakuti Masyarakat, dengan menuliskan ” Dilarang Masuk tanpa Izin, Memasuki Wilayah PT GGP tanpa Izin dapat Dikenakan Pidana, sesuai Pasal 551 KUHPIDANA.” artinya dapat diduga pihak PT GGP (Great Giant Pineapple) bukan mencari solusi tapi memancing hal hal yang mengarah kearah yang tidak baik.

Sedangkan semua Masyarakat sekarang tidak takut dengan ancaman ancaman hal hal seperti itu karena masyarakat merasa ada hak atas tanah tersebut, apalagi Pasal 551 Barangsiapa dengan tidak berhak berjalan atau berkendaraan diatas tanah kepunyaan orang lain, yang oleh yang berhak dilarang dimasuki dengan sudah diberi tanda larangan yang nyata bagi sipelanggar, dihukum denda sebanyak-banyaknya Rp 225, (artinya cuma kena denda saja.)

akhirnya akan menimbulkan konflik yang berkepanjangan antara Perusahaan dengan Masyarakat , Hal ini juga Sudah seharusnya Pemerintah Daerah melakukan langkah langkah untuk mencari jalan keluar yang terbaik, dalam penyelesaian permasalahan ini, dengan membentuk kelembagaan penanganan konflik agraria di tingkat Kabupaten dan Provinsi sehingga permsalahan konflik ini tidak semakin meluas, antara Masyarakat Adat Marga Sukadana dengan PT GGP (Great Giant Pineapple),

oleh karena itu saya sangat setuju dan mendukung sekali Niat Bapak Hi Ibrahim
saleh gelar pangeran agung, yang mengatakan apabila dalam minggu minggu ini konflik Masalah Tanah tidak ada penyelesaian dari Pemerintah Lampung Timur maka mereka akan ORASI menyampaikan pendapat di depan Kantor PRESIDEN RI, DPR RI, dan Kantor Kementerian Pertamanan Nasional Djakarta. (Tiem Libra).

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi media suara-libra.com, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) &(12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kami dibawah ini.

[addtoany]

Berita Lainnya

© 2020 suara-libra.com. All Rights Reserved.
Design by Velocity Developer.