WADUUH GAWAT, Satpam PT. GGP di duga di persenjatai dengan senjata rakitan Laras panjang.
suara-libra.com, Lampung Timur, PT GGP (great Giant Pineapple) yang bergerak di bidang penanaman Buah Nanas dan Pisang, Sangat mengejutkan karena SATPAM yang menjaga di PT GGP (great Giant Pineapple) tersebut diduga memegang senjata Rakitan laras panjang. Beredar foto di facebook media sosial,
Diduga senjata tersebut adalah senjata Rakitan Laras panjang yang dipegang oleh SATPAM PT GGP (great Giant Pineapple), hal ini banyak yang menjadi pertanyaan Masyarakat Awam, seperti komentar dari Masyarat, “Waduuuh apakah satpam Bisa pegang senjata lepas apalagi itu laras panjang, ” begitu juga mènurut kata Aktifis LSM Candra, Mengatakan kok sampai segitunya Pihak PT GGP (great Giant Pineapple) membbolehkan SATPAM nya membawa senjata, emang mau perang, katanya.
Lain lagi Komentar dari tokoh Pemuda Yang bernama Bsr Hanafi, dia berharap Satpam yang Diduga memegang senjata Rakitan Laras panjang yang dipegang oleh SATPAM PT GGP (great Giant Pineapple) agar diperiksa secara mendalam oleh pihak APH (aparat Penegak Hukum) dari mana senjata laras panjang rakitan tersebut, dan dipergunakan untuk apa selama ini. Karena sepengetahuan saya, yang boleh memegang senjata adalah pihak pihak tertentu saja,
Sebagai contoh Angkatan Bersenjata, (ABRI) POLISI, serta Aparat penegak Hukum lainnya, yang harus memenuhi persyaratan khusus, bukan sembarangan pegang senjata, apalagi seperti SATPAM sebagai Karyawan PT, apalagi senjata tersebut diduga senjata rakitan laras panjang, ini perlu Aparat Penegak Hukum memanggil dan menyerahkan senjata laras panjang yang diduga tidak me.iliki Izin ini.
Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang siapa saja yang boleh memiliki senjata api di kalangan sipil?Masyarakat sipil yang boleh memiliki senjata api merupakan orang dari kalangan tertentu seperti Direktur Utama, Menteri, Pejabat Pemerintahan, Pengusaha Utama, Komisaris, Pengacara dan Dokter.13 Jul 2022.
Serta undang Undang Darurat Menurut pasal 9 UU No. 8 Tahun 1948, setiap orang atau warga sipil yang mempunyai dan memakai senjata api harus mempunyai surat izin pemakaian senjata api menurut contoh yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara. Nah itu hanyalah seorang SATPAM , (*****).
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau Keberatan dengan Penayangan Berita Media suara-libra.com tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau Koreksi Kepada Redaksi Media suara-libra.com, dan atau menghubungi Wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) &(12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: kami dibawah ini.