WADUUH, Koordinator Penambang Pasir elegal diduga berulah lagi, di DPRD Prov.
suara-libra.com. Lampung, Rabu 02-11-2022. Sebagaimana yang disebutkan oleh Perwakilan dari para Penambang Saudara Sumaryadi, mengatakan, “”meminta kepada Pihak kepolisian menghentikan Razia dan. Penyidikan terhadap penyedot dan pengangkut pasir,”” kalau menurut pendapat saya kata Candra pirdaus dan Basrol Hanafi yang di dampingi langsung Oleh Ketua Umum DPP LSM LIBRA Benny purbaya, mengatakan, “
tuntutan saudara Sumaryadi tersebut adalah telah mengintimidasi pemerintah Aparat Penegak Hukum dan sangat memaksakan kehendak. Karena mengacu pada PP NO 55 Thun 2022, sebagaimana yang sumaryadi katakan, itu sudah jelas dalam pasal 1 huruf 5 menyebutkan Izin Pertambangan yang di sebut IUP yaitu izin untuk melaksanakan pertambangan.
Dan Mengacu Kepada Undang undang, Yaitu Undang Undang Nomor 3Tahun 2020 Tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang tata cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,
Berdasarkan Undang undang dan peraturan Permerintah, sudah sewajarnya Jika pihak Kepolisian memeriksa secara mendalam, dan Juga sudah sewajarnya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Menyidik sampai di limpahkan ke Kejaksaan untuk dituntut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. teŕkait penangkapan yang ada di Polres Lampung Timur dan Polres lampung selatan diduga ada Tindak Pidana Pemalsuan Surat jalan yang bukan tupoksinya.
Karena dalam
Kelengkapan CV yang mereka tunjukkan tidak dapat menunjukkan surat IUP, IPP dan Bukti telah Membayar Pajak Mineral ke Pemda, maka sudah sepatutnya nama nama dan Bos Pasir ini hadapkan ke meja hijau, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,
Juga Undang -Undang Nomor 04 Tahun 2009, pasal 158 tentang pertambangan, juga pemalsuan surat, yaitu dapat di jerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sesuai bukti bukti yang telah di tunjukkan oleh Supir Mobil Truk Fuso ini.
Oleh karena itu kami meminta kepada Bapak Wakil Ketua Komisi VI DPRD Propinsi Lampung Joko Santoso, SP. MH dan Fahrur Rozi serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Propinsi Lampung YUDHI ALFADRI SH MH serta Plt kepala dinas ESDM Propinsi Lampung Drs Hery Sadli MH agar dapat memikirkan dan mempelajari sesuai dengan Aturan dan Undang Undang yang telah di amanahkan oleh Negara, katanya (*****).
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: dibawah ini