Wilson lalengke ditangkap karena telah diduga penghitungan terhadap kultur adat dan budaya masyarakat adat Lampung
suara-libra.com, Lampung Timur, ketua dewan pimpinan nasional Persatuan pewarta warga Indonesia (DPN PPWI) Wilson lalengke ditangkap oleh anggota kepolisian Tekab 308 Polres Lampung Timur. Pada tanggal 12-03-22 di bandar Lampung, dengan laporan atas nama adat Buay beliyuk Desa Negeri tua kecamatan Marga tiga kabupaten Lampung timur,
tertangkapnya ketua ppwi Wilson lalengke dan kawan kawannya yang ditangkap oleh tim tekab 308 Polres Lampung Timur tersebut dikarenakan atas laporan masyarakat adat Buai beliyuk desa negeri Tua, karena sebelumnya Wilson lalengke mengamuk dan merobohkan papan bunga di depan mapolres Lampung Timur yang dikirim Oleh masyarakat adat Buai beliyuk desa negeri tua,
Karena Wilson menilai keberadaan papan bunga yang dikirim oleh masyarakat adat Buai beliyuk desa negeri tua tersebut menjadikan pandangan buruk, Selain itu Wilson juga sempat bersitegang dengan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Ferdiansyah.
Wilson lalengke dan ketiga kawannya saat ini masih dipolres Lampung Timur untuk diambil keterangan nya terkait perusakan dan penghinaan terhadap masyarakat adat Buai beliyuk,
Menurut salah satu masyarakat adat Buay beliyuk desa negeri Tua, atas nama AZzoheri bahwa Wilson lalengke penghinaan terhadap kultur, adat dan budaya masyarakat adat buay beliyuk, karena merusak terhadap papan nama karangan bunga ucapan kepada TEKAB 308 RESMOB POLRES Lampung Timur,
dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap masyarakat adat Buay beliyuk desa negeri tua.
Menurut para masyarakat adat Lampung Buay beliyuk adalah bagian yang tak terpisahkan dari Abung siwo Migo, yang notabenenya bagian dari nafas dari kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di provinsi dilampung, dan masyarakat adat buay beliyuk tersebar diruang lingkup tiga wilayah
Yaitu dilampung Utara (Bandar putih) dilampung tengah (Banjar ratu, dan tanjung ratu) sedangkan di Lampung Timur (negeri jimanten, negeri tua, negara nabung dan negari agung), dimana Buay beliyuk adalah bagian dari sembilan kebudayan yang dilambangkan dalam LEKUK SEMBILAN SIGER LAMPUNG, yang menjadi lambang Daerah Lampung,
Oleh karena itu masyarakat adat Buay beliyuk desa negeri Tua mengutuk dan mengecam keras tindakan AROGANSI yang dilakukan oleh saudara Wilson lalengke, berdasarkan perbuatan yang dilakukan oleh saudara Wilson lalengke maka masyarakat adat Buay beliyuk desa negeri tua melaporkan hal ini kepihak APH Aparat Penegak Hukum untuk menindak lanjuti hal ini.
Masyarakat adat Lampung Buay beliyuk yang diwakili oleh sdr AZzo Heri dan kawan kawan menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak polres Lampung Timur yang telah dengan cepat dan terukur untuk menindak lanjuti laporan masyarakat adat Buay beliyuk desa negeri Tua, dan atas tertangkap nya Wilson lalengke yang telah mencederai masyarakat adat Buay beliyuk desa negeri Tua, (Pimred).