Kades Desa Pancasila kec Natar Kabupaten Lampung Selatan, diduga melakukan tidak pidana KOROPSI dilaporkan warga nya
suara-libra.com, Lampung selatan. Hampir berjalan 3 bulan Kades Desa Pancasila Kabupaten Lampung Selatan dilaporkan warga nya karena diduga telah melakukan tindak pidana Korupsi, halini dilakukan oleh warga nya berdasarkan fakta fakta yang ada di lapangan, kata seorang warga kepada media suara-libra.com, ketika dikonfirmasi,
Ditempat terpisah di rmh kediaman DPP BARAK NKRI. ( IRAWAN.sh ) selaku pendamping / mengawal laporan masyarakat desa Pancasila kecamatan Natar kabupaten Lampung Selatan. Mengatakan ” kami menduga kuat kepala desa inisial Suwo S telah diduga melakukan tidak pidana KOROPSI mulai dari tahun 2018/2019/2020.
Dan dugaan tersebut telah dilaporkan tertanggal 22 Nopember 2021. Kata irawan sh. selaku ketua umum barak nkri. Irawan Sh juga memintak kepada INSPEKTORAT dan Kajari Lampung selatan, Agar segera menindak tegas atas laporan masyarakat desa Pancasila yang telah di laporkan beberapa bulan yang lalu.
karena masyarakat saat ini sudah tidak nyaman lagi dengan kepala desa Pancasila.dikarenakan ada beberapa kejadian di desa Pancasila yang ada unsur pidananya namun di tutupi oleh kepada desa nya, sehinga seolah olah tidak ada kejadian apa apa di desa pancasila, sementara masyarakat tidak senang atas keputusan kepala desa tersebut.
Dalam laporan ini ada pihak pihak yang di rugikan dalam keputusan kepala desa Pancasila kecamatan Natar Lampung selatan. namun masyarakat akan melaporkan kejadian tersebut merasa takut dan di tambah lagi untuk pengurusan administrasi.seperti pembuatan KTP KK, NA PERIZINAN, usaha dan lain lain di persulit.
bahkan menurut masyarakat ada pemungutan biaya yang, seperti BLT ada yang rumah nya sudah mau roboh bangunan dari kayu dan dinding geribik tidak mendapatkan bantuan Bantuan Langsung Tunai (BLT) akan tetapi rumah yang megah, bahkan ada mobil pribadi mobil Inova. Tapi dapat BLT ( bantuan langsung tunai )
Menurut kata Ketua DPP LSM LIBRA ketika diminta komentarnya, mengatakan, ” berdasarkan laporan dan bukti bukti yang ada juga mengacu kepada Kitab Undang Undang Hukum Acara pidana (KUHAP) Pasal 183 KUHAP telah mengatur bahwa untuk menentukan pidana kepada terdakwa,
kesalahannya harus terbukti dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah; dan atas keterbuktian dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah tersebut, maka hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi
dan sesuai Pasal 184 KUHAP.
Alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP ialah:
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa.
Oleh karena itu saya berharap kepada pihak inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat segera menindak lanjuti kasus Kepala Desa Pancasila Kecamatan Natar kabupaten Lampung Selatan ini, agar masyarakat tidak bertanda tanya sampai kapan proses itu akan berjalan. (Hendra Pratama).